Selasa, 29 Agustus 2023
Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng mengadakan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor P4GN dan PN
Kabupaten Buleleng, bertempat di ruang rapat unit IV Kantor Bupati Buleleng sesuai
dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional. Sosialisasi
ini dibuka oleh Plt. Sekertaris Kesbangpol Kabupaten Buleleng (Ketut Simbayasa,
S.Sos,MAP). Hadir pada kegitan ini : Kepala BNN Kabupaten Buleleng ( AKBP. I
Gede Astawa SH.,MH ), Rektor Panji Sakti ( Dr. Nyoman Gede Remaja, SH, MH ), Kabid
Pengembangan Nilai Nilai Kebangsaan ( Ni Nyoman Widiartami, SH, M. AP ), Perwakilan
Seluruh OPD Kabupaten Buleleng, Kecamatan Se- Kabupaten Buleleng.
Sosiologis Kejahatan Narkotika
merupakan kejahatan yang terkategori Exra Ordinary Crime, Fakta penyalahgunaan
dan pecandu narkotika merupakan salah satu penyebab kemiskinan, tindak pidana
lain, kebodohan. Adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum
dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam P4GN dibutuhkan peran
Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Peredaran dan
penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang
dipandang serius oleh Pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral
Bangsa, karena itu Pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan
atas penyalahgunaan narkoba.
Penyalah guna adalah orang yang
menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. ketika seseorang melakukan
penyalagunaan narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada
pada keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.