(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Sosialisasi P4GN dan PN Kabupaten Buleleng

Admin bkbp | 29 Agustus 2023 | 154 kali

Selasa, 29 Agustus 2023 Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng mengadakan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor P4GN dan PN Kabupaten Buleleng, bertempat di ruang rapat unit IV Kantor Bupati Buleleng sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional. Sosialisasi ini dibuka oleh Plt. Sekertaris Kesbangpol Kabupaten Buleleng (Ketut Simbayasa, S.Sos,MAP). Hadir pada kegitan ini : Kepala BNN Kabupaten Buleleng ( AKBP. I Gede Astawa SH.,MH ), Rektor Panji Sakti ( Dr. Nyoman Gede Remaja, SH, MH ), Kabid Pengembangan Nilai Nilai Kebangsaan ( Ni Nyoman Widiartami, SH, M. AP ), Perwakilan Seluruh OPD Kabupaten Buleleng, Kecamatan Se- Kabupaten Buleleng.

Sosiologis Kejahatan Narkotika merupakan kejahatan yang terkategori Exra Ordinary Crime, Fakta penyalahgunaan dan pecandu narkotika merupakan salah satu penyebab kemiskinan, tindak pidana lain, kebodohan. Adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam P4GN dibutuhkan peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh Pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral Bangsa, karena itu Pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba. 

Penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. ketika seseorang melakukan penyalagunaan narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.