(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Verifikasi Faktual Pendaftaran Keberadaan Ormas Yayasa Inti Alam Bali

Admin bkbp | 04 Agustus 2026 | 97 kali

Buleleng, 4 Agustus 2026 – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng bersama Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melaksanakan kegiatan Verifikasi Faktual Keberadaan Yayasan Inti Alam Bali pada Selasa (4/8). Kegiatan yang berlangsung di sekretariat Yayasan Inti Alam Bali, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, ini bertujuan untuk memastikan keberadaan, kepengurusan, serta kelengkapan administrasi yayasan sebagai bagian dari proses pendataan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Buleleng.

Verifikasi dilaksanakan dengan melibatkan unsur Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng, Kementerian Agama Kabupaten Buleleng, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, serta Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng. Tim melakukan pemeriksaan dokumen administrasi sekaligus berdialog dengan pengurus yayasan mengenai profil organisasi, visi, misi, tujuan pendirian, serta berbagai program dan kegiatan yang telah dijalankan.

Dalam kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Elvi Robin, S.H., menjelaskan bahwa verifikasi faktual merupakan upaya pemerintah untuk memastikan data organisasi kemasyarakatan tetap akurat dan mutakhir. Selain itu, tim juga menyosialisasikan penggunaan aplikasi SIMPEL GASPOL sebagai layanan pendataan ormas secara daring yang diharapkan dapat mempermudah proses administrasi, meningkatkan efektivitas pelayanan, serta mewujudkan tata kelola organisasi kemasyarakatan yang lebih tertib dan transparan.

Pengurus Yayasan Inti Alam Bali menyampaikan bahwa yayasan bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial, bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, serta dukungan terhadap penyediaan layanan transportasi. Sementara itu, seluruh anggota Tim Terpadu memberikan apresiasi atas keberadaan yayasan dan menekankan pentingnya menjalankan seluruh kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga sinergi dengan pemerintah, serta terus berkontribusi dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, harmonis, dan kondusif.

Berdasarkan hasil verifikasi, Yayasan Inti Alam Bali dinyatakan telah memenuhi persyaratan administrasi maupun faktual, termasuk kesesuaian dokumen, kepengurusan, domisili, dan legalitas organisasi. Atas hasil tersebut, yayasan direkomendasikan untuk memperoleh Bukti Pelaporan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara elektronik melalui aplikasi SIMPEL GASPOL. Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan berlangsung dengan aman, tertib, serta lancar.