Rapat Pembahasan Pengajuan Proposal Dana Hibah Non Pemilihan KPU Buleleng
Buleleng, Rabu 21 Mei 2025 – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan rapat pembahasan terkait pengajuan proposal dana hibah non pemilihan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya antara KPU Buleleng dan Bupati Buleleng.
Dalam rapat disepakati bahwa pengajuan proposal dana hibah akan difasilitasi melalui program dan kegiatan yang ada di Bakesbangpol Kabupaten Buleleng. Pengajuan ini akan dimasukkan dalam Program Peningkatan Peran Partai Politik dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Politik serta Pengembangan Etika dan Budaya Politik. Kegiatan tersebut berada dalam Sub Kegiatan Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pilkada, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah pada Tahun Anggaran 2026.
Adapun total dana hibah yang diusulkan untuk fasilitasi kegiatan KPU Kabupaten Buleleng Tahun 2026 sebesar Rp195.980.500,-, yang terbagi atas:
Sosialisasi Tingkat Kampus/Sekolah: Rp135.831.250,-
Sosialisasi Tingkat Kecamatan: Rp60.149.250,-
Hasil kesepakatan rapat ini akan dijadikan dasar untuk pengusulan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng dalam penyusunan anggaran Tahun 2026.Dengan adanya dukungan fasilitasi ini, diharapkan pelaksanaan pendidikan politik dan peningkatan demokrasi di Kabupaten Buleleng dapat berjalan lebih optimal, khususnya dalam menjangkau generasi muda dan masyarakat di tingkat kecamatan.