Rabu, 28 September 2022. Badan Kesbangpol mengadakan
rapat Koordinasi Tim Pengawasan Ormas Terpadu Tahun 2022, dan diadakan di ruang
rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng. Dalam Rapat ini di
hadiri oleh : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng, Kabag
OPS Polres Buleleng, Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng, Pasi Intelijen Kejaksaan
Negeri Buleleng, Kabid. Pengembangan Budaya Politik, Analis Kebijakan Ahli Muda
( Sub Organisasi Kemasyarakatan ), Analis Kebijakan Ahli Muda ( Sub Organisasi
Politik ).
Rapat ini membahas terkait Tim Pengawasan Ormas
Terpadu Tahun 2022. Dari 52 Ormas yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Buleleng terdapat 49 Ormas yang berbadan hukum berbentuk
Perkumpulan dan Yayasan serta 3 Ormas yang tidak berbadan hukum berbentuk
Lembaga Swadaya Masyarakat.
Pada Pembahasan ini juga disampaikan Bagi Ormas yang
tidak tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten, sesuai arahan
Mahkamah Konstitusi masih boleh melakukan aktivitas kegiatan tetapi tidak bisa mendapat
fasilitas dari Pemerintah setempat. Untuk Ormas yang sudah terdaftar
keberadaannya wajib melakukan pengecakan kembali alamat serta kepengurusannya
agar nantinya kita mendapat data yang valid dan sesuai dengan kepengurusan yang
sekarang. Dalam SOP pendaftaran keberadaan Ormas yang dilakukan di Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng agar ditambahkan brosur
dilampirannya,yang berisikan hak dan kewajiban dari Ormas agar mereka mendapatkan
pemahaman.