(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Rakor Penyusunan Draf P4GN

Admin bkbp | 22 November 2023 | 192 kali

Rabu, 22 Nopember 2023, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng mengadakan rapat Dalam Rangka Penyusunan Draf Rancangan Peraturan Bupati Buleleng tentang Rencana Aksi Daerah P4GN dan PN Tahun 2024-2026, yang bertempat di ruang rapat Kesbangpol.Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng (Komang Kappa Tri Aryandono,S.IP).

Hadir pada rapat ini :

1. Kepala BNNK Buleleng

2. Kepala Dinas Kesehatan Kab.Buleleng/ yang mewakili.

3. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab.Buleleng/ yang mewakili.

4. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng/ yang mewakili.

5. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Buleleng.

6. Kepala Dinas Kebudayaan Kab.Buleleng/ yang mewakili.

7. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab.Buleleng/ yang mewakili.

8. Kepala Badan Kepegawaian dan PSDM Kab.Buleleng/ yang mewakili.

9. Kepala Badan Kesbangpol Kab.Buleleng ( Komang Kappa Tri Aryandono S.IP) didampingi  Kabid. Pengembangan Nilai Nilai Kebangsaan ( Ni Nyoman Widiartami, SH.MAP )

10.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Buleleng.

11. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Buleleng.

12. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat setda Kab.Buleleng.

13. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab.Buleleng/ yang mewakili.

14. Kepala Bagian Hukum Setda kab. Buleleng/ yang mewakili.

15. Tim Penyusun ( Dr. I Gede Remaja,SH.M.H)

16. Tim Penyusun ( Dr Gede Sandiasa, S.Sos. M.Si).

Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol membahas terkait Penyusunan Draf Rancangan Peraturan Bupati Buleleng tentang Rencana Aksi Daerah P4GN dan PN Tahun 2024-2026. Kaban Kesbangpol berharap dengan telah diterbitkannya Perda P4GN dan PN No. 6 Tahun 2023, agar BKPSDM membuat Edaran kepada seluruh Stekholder dan Perangkat Daerah sebagai Komitmen Pemerintah Daerah agar membuat Fakta Integritas selaku ASN, non ASN, P3K,  Tokoh Masyarakat, di Wilayah Hukum di Kabupaten Buleleng, untuk diketahui bersama untuk mengikuti Regulasi, dan menjauhi larangan agar tidak terkena Saksi berat terkait NARKOBA.