(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Rapat Koordinasi Bantuan Keuangan dan Penandatanganan berita acara serah terima Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2019.

Admin bkbp | 05 Desember 2019 | 111 kali

Kamis, 5 Desember 2019, Kesbang pol mengadakan rapat koordinasi bantuan keuangan  dan penandatanganan berita acara serah terima Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2019. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB ) Departemen Agama. Dalam rapat ini dihadiri oleh :

  1. KPU Kab. Buleleng yang di wakilkan ( Made Sumertana )
  2. Inspektorat Kab. Buleleng ( nyoman Stini )
  3. Badan Keuangan Daerah Kab.Buleleng ( Komang Artha, staf )
  4. Bagian Hukum Setda Kab. Buleleng ( Putu Satriawan, SH Kasubag Perundang-undangan )
  5. Bagian Pemerintahan Kab. Buleleng ( Made Weda Saputra )
  6. Partai PDI Perjuangan ( Gede Supala, staf )
  7. Partai Golkar ( Gusti Putu Suardipa )
  8. Partai Nasdem ( Ibu Ruminah )
  9. Partai Demokrat ( Nyoman Sarjana, staf )
  10. Partai Gerindra
  11. Partai Hanura ( Putu Eka, staf )
  12. Partai PKB ( haji muliadi, staf )
  13. Partai Perindo ( Middle Mp, staf )

Rapat ini dibuka langsung oleh Kepala Kesbang pol yang diwakilkan oleh Sekretaris Kesbangpol Kab. Buleleng (I Gusti Ngurah Aribawa, S.Sos).Rapat Koordinasi Bantuan Keuangan Partai Politik dan Penandatanganan berita acara serah terima Bantuan Keuangan Partai Politik di Tahun Anggaran 2019. Beliau menyampaiakan sesuai dengan surat perintah pencairan dana ( SP2D ) bantuan keuangan untuk Tahun 2019 sudah di realisasikan kepada masing - masing partai pada tanggal 22 Oktober 2019 untuk 7 bulan, tanggal 5 November 2019 untuk 5 bulan, untuk TK b sudah di Sosialisasi Tanggal 3 Desember 2019. Penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan bendahara partai penerima bantuan keuangan parpol tahun 2019. Isi SPJ sesuai dengan peraturan menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pedoman tata cara penghitungan penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. SPJ disetor paling lambat tanggal akhir bulan Januari tahun berikutnya disetor melalui kami badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng tanggal 15 Januari, apabila lewat dari tanggal yang sudah ditentukan maka akan disetor sendiri oleh parpol ke BPK RI Provinsi Bali di Denpasar. Khusus bagi  Partai Persatuan Pembangunan tahun ini tidak mengajukan Permohonan Bantuan  Keuangan Parpol.

Penyampaian dari Bpk Km Arya Wijaksana S.Sos kabid Orpol Kesbang pol menyampaikan apa yang telah di sampaikan Bpk sekertaris kami melanjutkan apa yang sudah di lakdanakan tadi dalam pengamprahan karna di masing-masing parpol  dana yang cair karna kita di kesbangpol memfalisitasi dalam ferivikasi , pengurus kami mohon sedianya membantu dalam kaitan masalah penerimaan bantuan partai politik kami terima pada tanggal 15 januari ke BPK provensi bali. Kami mohon koordinasinya dan tolong di bantu juga dalam proses LHP dan kirim ke BPK , dan proses pengamprah dari saat itu lah untuk bisa mengajukan pengamprahan kembali untuk Parpol di Tahun 2020.

Badan Keuangan Daerah (Komang Artha)menyampaikan dalam rangka akhir APBD Tahum 2019 sudah cair dan terkait dengan pertanggung jawaban untuk penggunaan dananya dimohon untuk membuat SPJ , di gunankan untuk oprasional sketariat contohnya bayar listrik dan pembayan Kontrak.

KPU Kab. Buleleng yang di wakilkan ( Made Sumertana) menyampaikan semoga bantuan ini bisa di mampaatkan salah satunya pendidikan politik dengan adanya bantuan ini salah satu kesuksesan tentu bukan hannya kami dari KPU tentunya untuk tugas bersama walaupun tidak target di nasional untuk di buleleng mingkin dari saya untuk harapan itu bisa di manpaatkan.