Buleleng, 20 April 2026 — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Verifikasi Faktual Pendaftaran Keberadaan DPD Partai Gerakan Rakyat pada Senin (20/4) pukul 10.00 WITA. Kegiatan berlangsung di Sekretariat DPD Partai Gerakan Rakyat yang beralamat di Jalan Sulawesi IV No. 48, RT. 004, RW. 008, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Budaya Politik, Ketut Simbayasa, S.Sos., M.AP., dan diikuti oleh sekitar 15 orang peserta. Verifikasi faktual ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pencatatan keberadaan Partai Gerakan Rakyat dengan Nomor: B/1/51.08/DPD-GR/K-S/4/2026.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Analis Kebijakan Ahli Muda Elvi Robin, S.H., staf Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Abdul Khaliq, serta pengurus dan anggota partai.
Rangkaian kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Lurah Kampung Baru untuk melakukan pengecekan domisili, dilanjutkan dengan kunjungan ke sekretariat DPD Partai Gerakan Rakyat. Dalam sambutannya, Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Abdul Khaliq menyampaikan bahwa proses verifikasi ini merupakan kelanjutan dari tahapan pembentukan partai. Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya pergerakan yang dilakukan masih bersifat relawan dan kini tengah berproses menuju pembentukan partai politik yang lebih terstruktur.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Budaya Politik Ketut Simbayasa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Selain itu, proses pelayanan pencatatan keberadaan partai politik saat ini telah didukung melalui aplikasi berbasis web “Simpel Gaspol” (Sistem Informasi Pelayanan Organisasi Kemasyarakatan dan Partai Politik).
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam proses verifikasi, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng melakukan dua tahapan, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Secara administratif, sebelumnya terdapat beberapa kekurangan, namun telah diperbaiki dan dinyatakan lengkap. Dari sisi faktual, hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa alamat sekretariat partai telah sesuai dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Kantor Lurah Kampung Baru.
Adapun hasil verifikasi menunjukkan bahwa DPD Partai Gerakan Rakyat telah memenuhi persyaratan, antara lain keberadaan sekretariat yang jelas, plang nama dan struktur organisasi yang telah terpasang, serta kelengkapan dokumen kepengurusan dengan susunan Ketua Abdul Khaliq, Sekretaris A.A. Monny Aryadi D., S.IPS.II., dan Bendahara Rahimah.
Kegiatan verifikasi faktual ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan ditutup pada pukul 11.15 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Melalui kegiatan ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya dalam memastikan tertib administrasi serta keberadaan organisasi politik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.