Senin,16 Oktober 2023, bertempat di Ruang Rapat Kantor Kesbangpol, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng mengadakan Rapat Tim Pemantauan Orang Asing terkait dengan Pemantauan Orang Asing Sebagai bentuk Kewaspadaan Dini dan Menjaga Stabilitas Wilayah di Kab. Buleleng, yang di pimpin langsung oleh Plt Sekban Badan Kesbangpol Kab. Buleleng. (Ketut Simbayasa S.Sos.MAP)
Adapun hadir dalam kegiatan :
1. Kepala Badan Kesbangpol diwakili oleh Kabid Pengembangan Budaya politik (Ketut Simbayasa S.Sos.MAP) di Dampingi oleh Analis Kebijakan ahli muda substansi Penangan masalah Sosial di Daerah (Putu Aswina SE)
2. Perwira seksi Kodim 1609 diwaliki oleh (Serma Kadek Suantara)
3. Kasat intelkam polres Buleleng III (INengah Gunung)
4. Kepala Disanaker diwakili oleh (Komang Suardana)
5. Kepala Satpol PP diwakili oleh (Kadek Gusnadi)
6. KSOP Celukan Bawang diwakili oleh (I Kadek Bagian)
7. Kepala Dinas Capil diwakili Oleh ( Gusti ayu Sri Prayatni)
8. Kasubsi Penindakan Imigrasi (Ide bgs Kusuma putu Widi)
9. Analis Kebijakan Ahli Muda Kesbangpol Kab. Buleleng ( Elvin Robin SH )
10. Kabag Hukum Setda Kab. Buleleng diwakili oleh ( Putu Sewastika )
Acara dibuka langsung oleh Plt. Sekban Kesbangpol Kab. Buleleng (Ketut Simbayasa S.Sos.MAP) menyampaikan rapat koordinasi tim pemantuan orang asing tetap diadakan dua bulan sekali terkait dengan landasan hukum keputusan bupati tentang tim pemantuan orang asin Tahun 2023, bahwa pemantuan orang asing ini di atur dengan Permendagri 56 Tahun 2017, tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan Ormas asing. Pemantuan orang asing bertujuan untuk mecari dan Pengumpulan data. Pemantahuan orang asing adalah untuk Mencegah secara dini arah permaslaahan yang dilakukan orang asing yang melanggar undang-undang dan harapan kedepan hasil pemantahuan dari masing-masing intansi yang tergabung dalam tim pemantaun orang asing untuk dapat memberikan melaporkan ke Kesbangpol Kab Buleleng