(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) Kab. Buleleng

Admin bkbp | 06 Mei 2024 | 62 kali

Senin, 6 Mei 2024,Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng mengadakan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang bertempat di SMA Taruna Mandara desa Kaliasem Lovina Singaraja.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Pilitik Kabupaten Buleleng ( Komang Kappa TriAryandono, S.IP. MM) didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan Nilai Nilai Kebangsaan ( Ni Nyoman Widiartami, SH.MAP). Para Narasumber dari Kepala BNNK Kab. Buleleng ( AKBP I Gede Astawa, SH. M.Si) dengan tema “Hindari Narkoba Cerdaskan Generasi Muda Bangsa” Dilanjutkan dengan Narasumber dari Kapolres Buleleng, diwakili oleh KBO Satres  Narkoba ( Dewa Putu Artha, SH ).

Sambutan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng ( Komang Kappa Tri Aryandono,S.IP.MM) menyampaikan  Pemerintah Kabupaten Buleleng, melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, salah satu tugas dan fungsi nya adalah menjaring Informasi dan penanggulangan konflik yang terjadi di wilayah Kabupaten Buleleng, yaitu dengan Adanya Perda No.6 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN). Dimana Konflik yang terjadi dimasyarakat akibat penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika membutuhkan peran pemerintah daerah yang semakin kuat dan sebagai amanah dari Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi, karena kejahatan Narkotika menjadi salah satu Penyebab menurunkan Tingkat Kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat dan bahkan dapat menyebabkan kematian. Oleh karena itu Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelamatkan kehidupan masa depan agar tidak menjadi korban dari kejahatan Narkotika, Sehingga Pemerintah Daerah Kab.Buleleng, dalam penyelenggaraan P4GN diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2023. untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dalam upaya melakukan P4GN dan PN.