Senin, 6 Mei 2024,Badan
Kesbangpol Kabupaten Buleleng mengadakan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang bertempat
di SMA Taruna Mandara desa Kaliasem Lovina Singaraja.
Sosialisasi ini dipimpin
langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Pilitik Kabupaten Buleleng (
Komang Kappa TriAryandono, S.IP. MM) didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan
Nilai Nilai Kebangsaan ( Ni Nyoman Widiartami, SH.MAP). Para Narasumber dari
Kepala BNNK Kab. Buleleng ( AKBP I Gede Astawa, SH. M.Si) dengan tema “Hindari
Narkoba Cerdaskan Generasi Muda Bangsa” Dilanjutkan dengan Narasumber dari
Kapolres Buleleng, diwakili oleh KBO Satres
Narkoba ( Dewa Putu Artha, SH ).
Sambutan Kepala Badan
Kesbangpol Kabupaten Buleleng ( Komang Kappa Tri Aryandono,S.IP.MM)
menyampaikan Pemerintah Kabupaten
Buleleng, melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, salah satu tugas dan fungsi
nya adalah menjaring Informasi dan penanggulangan konflik yang terjadi di wilayah
Kabupaten Buleleng, yaitu dengan Adanya Perda No.6 Tahun 2023, tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika (P4GN dan PN). Dimana Konflik yang terjadi dimasyarakat akibat
penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika membutuhkan
peran pemerintah daerah yang semakin kuat dan sebagai amanah dari Peraturan
Perundang undangan yang lebih tinggi, karena kejahatan Narkotika menjadi salah
satu Penyebab menurunkan Tingkat Kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat dan
bahkan dapat menyebabkan kematian. Oleh karena itu Pemerintah Daerah memiliki
kewajiban untuk menyelamatkan kehidupan masa depan agar tidak menjadi korban
dari kejahatan Narkotika, Sehingga Pemerintah Daerah Kab.Buleleng, dalam
penyelenggaraan P4GN diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2023. untuk memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat, dalam upaya melakukan P4GN dan PN.