Rapat
Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Buleleng
Buleleng,
15 April 2025 Bertempat di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Buleleng, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan
Konflik Sosial yang dipimpin oleh Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional, I Komang
Krisna Ariawan, SE.Acara ini dihadiri oleh beberapa unsur dan perwakilan dari
berbagai perangkat daerah terkait.
Dalam
arahannya, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol (Komang Krisna
Ariawan, SE) menegaskan pentingnya pelaporan data B04, B08, dan B12 dari
masing-masing instansi karena menjadi data untuk memetakan maupun upaya-upaya
yang dilakukan dalam penanganan konflik sosial yang ada di kabupaten buleleng.
Serta ditegaskan dalam rapat bahwa pengumpulan data dukung Rencana Aksi B04
dikumpul paling lambat tanggal 5 Mei 2025, sebagai dasar pemetaan potensi
konflik sosial di Kabupaten Buleleng. Rapat ini juga menjadi implementasi dari
Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Koordinasi Penanganan Konflik Sosial. Untuk
mendorong sinergi lintas sektor dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi
daerah, baik dalam aspek pencegahan, penghentian konflik, hingga pemulihan
pascakonflik.