(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PEMBRANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKUSOR NARKOTIKA (P4GN dan PN).

Admin bkbp | 18 Desember 2024 | 176 kali

SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN  PEMBRANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKUSOR NARKOTIKA (P4GN dan PN).

Dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika di Kabupaten Buleleng Rabu, 18 Desember 2024 Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng mengadakan sosialisasi dan pengambilan acak sampel urin di ruang rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng. Sosialisasi ini bertujuan untuk mendeteksi secara cepat terhadap adanya penyalahgunaan narkotika yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang bahayanya narkotika. Sampel acak yang diambil di Badan Kesbangpol dinyatakan semuanya negatif. “Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari narkotika dan prekursor.

Sosialisasi ini menunjuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No.6 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, hal ini diharapkan untuk antisipasi dini terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN).