SOSIALISASI PENCEGAHAN
DAN PEMBRANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN
PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKUSOR NARKOTIKA (P4GN
dan PN).
Dalam rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor
Narkotika di Kabupaten Buleleng Rabu, 18 Desember 2024 Badan
Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng mengadakan sosialisasi dan pengambilan
acak sampel urin di ruang rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng. Sosialisasi ini bertujuan untuk mendeteksi
secara cepat terhadap adanya penyalahgunaan narkotika yang nantinya diharapkan
dapat meningkatkan kesadaran tentang bahayanya narkotika. Sampel acak yang diambil di Badan Kesbangpol dinyatakan semuanya negatif. “Kegiatan ini juga
sejalan dengan upaya Pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan
menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari narkotika dan prekursor.
Sosialisasi
ini menunjuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No.6 Tahun 2023 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, hal
ini diharapkan untuk antisipasi dini terhadap segala kegiatan yang berhubungan
dengan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN).