Assessment Kesiapan Alat Proteksi Kebakaran di Badan Kesbangpol Kabupaten
Buleleng
Singaraja, 17
Juli 2025
– Bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten
Buleleng, telah dilaksanakan kegiatan Assessment atau pendataan dan penilaian
terhadap Alat Proteksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Kegiatan ini
diterima langsung oleh Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, Putu Juli Mahardika, S.Kom, dan
dilaksanakan oleh tim dari Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Buleleng.
Assessment ini dilaksanakan berdasarkan
Surat Edaran Sekretaris Daerah
Kabupaten Buleleng Nomor: 800.1/2105/XI/DPKP/2024 tentang Ketersediaan
Alat Proteksi Kebakaran (APAR) pada gedung/kantor Kelurahan, Kecamatan,
OPD, dan BUMD di wilayah Kabupaten Buleleng. Hal ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2018
tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Suburusan
Kebakaran Kabupaten/Kota serta Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis
Sistem Proteksi Kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.
Pelaksanaan assessment ini bertujuan
untuk memastikan kesiapan, kelaikan, dan kelengkapan sarana prasarana dalam
upaya pencegahan, penanggulangan, serta penyelamatan bahaya kebakaran.
Mengingat tingginya potensi risiko serta dampak yang dapat ditimbulkan akibat
kebakaran, kegiatan ini menjadi langkah preventif penting demi menjamin
keselamatan aset negara maupun keselamatan personel yang berada di lingkungan
kerja pemerintahan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan
seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Buleleng dapat semakin
meningkatkan kesiapannya dalam menghadapi potensi bahaya kebakaran melalui
penyediaan peralatan pemadam yang sesuai standar dan siap digunakan dalam
kondisi darurat.