Senin, 4 Juli 2022 Bertempat di Ruang Rapat Kesbangpol, Badan Kesbangpol mengadakan sosialisasi Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor.7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Istansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Sosialisasi ini di ikuti oleh semua Pejabat Struktural, Pejabat fungsional dan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng. Pada sosialisai ini Badan Kesbangpol mendatangkan narasumber dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Buleleng dan Bagian Organisasi Setda Kab. Buleleng.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bapak Kepala Badan Kesbangpol, beliau menyampaikan diperolehnya pengetahuan dan pemahaman bagaimana operasionalisasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 ini. dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, maka dilakukanlah penyederhanaan birokrasi. Adapun maksud dan tujuan Penyesuaian Sistem Kerja, yaitu : mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan, strategi dan kinerja organisasi dan mengoptimalkan pemanfaatan SDM serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi