(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Sosialisasi Penanganan Konflik Sosial di Desa Bila Kecamatan Kubutambahan

Admin bkbp | 29 Oktober 2019 | 337 kali

Sosialisasi Penanganan Konflik Sosial di Desa Bila Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Tahun 2019.  Selasa 29 Oktober 2019 bertempat di Aula Kantor Desa Bila Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng, berlangsung Kegiatan Sosialisasi Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Buleleng yang dibuka oleh Kabid Kewaspadaan Nasional Kesbang Pol Kab Buleleng ( Dewa Kt Surawijaya SH. MM) yang dihadiri kurang lebih 30 orang.

Adapun yang hadir dalam sosialisai ini :

  1. Kabid Kewaspadaan Nasional Kesbang Pol ( Dewa Kt Surawijaya SH M
  2. KBO Sat Bimas Polres Buleleng/ Narasumber ( Iptu Putu Sumawa)
  3. Kejaksaan Negeri Singaraja/Narsumber ( Kadek Adi Pranata)
  4. Perbekel Desa Bila ( I Ketut Citarja Yudiarta )

Sosialisasi Penanganan Konflik sosial di Desa Bile ini adalah bersifat pencegahan konflik. Konflik sosial bisa timbul dikarenakan perbedaan kepentingan individu,kelompok, politik, serta di bidang suku, agama, ras serta sosial budaya.Tim terpadu pengamanan konflik sosial, dapat di kelola/dikontrol agar dapat penanganan yang efektif, agar tidak menimbulkan gejolak mengarah kekerasan fisik. Dengan di laksanakanya sosialisasi ini agar masyarakat dapat menimbulkan keharmonisan, tenteram, aman dan sejahtera.

Konflik sosial ini setidaknya kita harus bisa mencegah secara dini supaya tidak terjadi suatu permasalahan  yang bisa berakibat ke suspensi hukum dan setiap permasalahan di desa atau di kecamatan mestinya kita bisa selesaikan secara musyawarah serta mufakat sebelum ke ranah hukum. Banyak terjadi penggunaan teknologi seperti internet media sosial yang bisa menjadi salah satu sumber konflik di masyarakat memang teknologi itu memang bermanfaat tapi apabila kita tidak bijak menggunakan sarana internet media sosial itu bisa berbahaya oleh sebab itu pemerintah juga mengatur terkait dengan adanya konflik pencegahan konflik untuk masalah teknologi dan informasi undang-undang IT No 19 tahun 2016 memang kerawanan internet atau media sosial.