(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Sosialisasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Di Kecamatan Kubutambahan

Admin bkbp | 30 Juli 2018 | 732 kali

FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang terbentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini di masyarakat, kewaspadaan masyarakat adalah kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarkat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbulnya bencana, baik itu bencana perang, bencana alam maupun bencana karena ulah manusia. Tanggal 30 juli 2018 di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan telah berlangsung Sosialisasi FKDM tentang Permendagri No.2 th 2018 difasilitasi oleh Kesbang pol Kabupaten Buleleng dihadiri -+ 17 orang Acara yang dihadiri oleh -Ketua FKDM Kab.Buleleng -Kasubid Kewaspadaan dini -Kasitrantib Kubutambahan Kec.Kubutambahan -Perwakilan Kapolsek Kubutambahan -Danramil diwakili oleh koramil Kubutambahan -Ketua PHDI kec.Kubutambahan -MADP Kubutambahan -Klian Desa Pakraman Bukti -Klian Desa pakraman Bengkale -Klian Desa Pakraman Bontihing -Ketua umat Budha desa Bontihing -Ketua LPM bontihing -Ketua LPM desa Tunjung -Kepala Sekolah Sidekarya. Acara Dibuka oleh Sekcam Kubutambahan dalam sosialisasinya menyampaikan dalam hal ini tentang FKDM yaitu diteksi dini dan mencegah tangkal situasi dini di masyarakat yang menimbulkan kerawanan di berbagai bidang dari hal kecil akan menjadi besar hal hal ini lah yang harus di waspadai agar tidak menjadi besar maka dari itu perlu antisipasi perlu waspada.Inti pokoknya adalah ada di permendagri No 12 tahun 2018 untuk itu akan dipaparkan oleh tim kabupaten. Dari Kasi Kewaspadaan Dini masyarakat menyampaiakan bahwa sosialisasi FKDM ini sebelumnya dari Permendagri No 12 tahun 2006 tentang Kewaspadaan dini Masyarakat jumlah anggotanya sebanyak 15 orang dengan perkembangan keadaan sehingga dirampingkan tentang permendagri No 2 tahun 2018. Sosialisasi di kecamtan-kecamatan karena ada aturan dari pemerintah pusat yg mengaturnya dengan perampingan keanggotaan menjadi 5 anggota yaitu kalau di kabupaten Ketuanya adalah Bupati dan Kepala Badan Kesbang Pol langsung Sekertaris atau sebagai pelaksana harian serta anggotanya adalah dari unsur perangkat daerah sesuai kebutuhan dan begitu juga selanjutnya di kecamatan,sehingga FKDM namanya menjadi Kewaspadaan Dini di daerah. Kewaspadaan Dini adalah serangkain upaya atau tindakan untuk menangkal dari segala ancaman ,hambatan gangguan dan tantangan dengan meningkatkan pendetksian dan pencegahan dini, Untuk itu kami memohon di kecamatan agar menganggarkan pembentukan FKDM sehingga tahun 2019 bisa berjalan. Penyampaian dari perwakilan Polsek menyampaiakan dulu sudah pernah dibentuk di kecamatan namun tidak berjalan. Pada kasitrantib agar lagi bentuk tim dahulu, Penyampaian dari Koramil kubutambahan Menyampaiakan untuk FKDM ini sangat penting untuk menjaga keamanan di daerah daerah sendiri umpamanya di poskamling dan tidak berpatok kepada polisi saja masyarakatpun harus ikut menjaga keamanan di daerah kita. Penyampaian dari Ketua FKDM kabupaten menyampaiakan sudah banyak disampaikan oleh Kasubid Kewaspadaan Dini menambahkan tugas dan fungsi dari FKDM adalah berbeda dengan permendagri No.12 th 2006 ada Dewan Penasehat yaitu pak Wakil Bupati yang terlibat adalah OPD di pemerintah kabupaten sekarang terbit permendagri No.2 th 2018 perbedaannya adalah Kewaspadaan dini daerah langsung ketuanya Bupati dan wakil ketua merangkap sekertaris adalah Kaban Kesbangpol dan anggotanya yang berjumlah 5 orang sama juga pembentukan di kecamatan. .