Rabu 18 juli 2018 di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar telah berlangsung Sosialisasi FKDM tentang Permendagri No. 2 th 2018 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat yang difasilitasi oleh Kesbang Pol Kabupaten Buleleng. Acara yang dihadiri oleh -Ketua FKDM Kab.Buleleng ,Dewa Putu Budharsa -Kabid Kewaspadaan Nasional ,Dewa Ketut Surawijaya -Camat Banjar diwakili oleh Plt Kasi Lintib Kec Banjar,Putu Widiawan -Danramil Banjar diwakili oleh Ida Bgs Astawa -Perwakilan Sekolah kec Banjar -Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat Kec Banjar. Sosialisasi ini dibuka oleh Plt Kasi Lintib Kec Banjar menyampaikan untuk mengikuti sosialisasi FKDM dari Kabupaten dengan kegiatan sosialisasi dapat memberikan manfaat bagi kita dan untuk membentuk FKDM di kecamatan Banjar. Dari Kabid Kewaspadaan Nasional Mengucapkan sosialisasi tentang Permendagri No.12 th 2006 dan saat ini belum selesai SK di kecamatan sudah ada SK baru keluar dari Permendagri No.2 th 2018, inti dari Permendagri ini adalah tentang ancaman keamanan di daerah yang perlu dijaga keamaan nya bagaimanapun caranya di kecamatan harus ada FKDM sudah tentu harus di bentuk tim yang terdiri dari tokoh Pendidik, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat, agar berkaloborasi dengan Kapolsek dan Danramil sehingga bisa memetakan daerah daerah yang rawan potensi Konflik sehingga bisa kita melaporkan kepada Bapak Bupati ,Forum ini dibentuk dengan jumlah kepengurusan 5 orang sehing sekecil apapun permasalahan yang ada di wilayah bisa terdeteksi apalagi akan menjelang Pemilihan Legeslatip dan Pemilihan Presiden. Penyampaian dari Koramil Banjar menyampaikan sosialisasi FKDM ini sangatlah erat kaitannya dengan intlejen terbentuk dikecamatan sehingga mudah berkomunikasi dalam bidang keamanan di daerah kita masing masing. Penyampayan Ketua FKDM Kab Buleleng pada menyampaikan permendagri no.12 tahun 2018 yang baru ini adalah ada perbedan dari dewan penasehatnya wakil sekarang bupati menjadi ketua wakil ketua dan jumlah aggotanya juga berubah yang menjadi 5 orang.