Pada hari Rabu 3 mei 2017 di Ruang kantor camat Buleleng dilaksanakan Sosialisasi Pembentukan FKDM (Forum kewaspadaan dini masyarakat). Acara ini dihadiri oleh :
-Wakil Bupati buleleng(dr.nyoman sutjidra Sp.Og)
-Camat Buleleng (dewa made ardika)
-Kasitrantib kec.buleleng (ngurah sarjana)
-Ketua FKDM (Dewe putu Budarsa)
-Sekertaris FKDM (ketut wiratmaja)
-Kabid Kewaspadaan nasional (Dewa sura wijaya SH.MM)
-Dewan penasehat (made patra)
-Penglingsir desa adat buleleng(made rimbawa)
-Anggota FKDM (gede parma)
-PHDI kecamatan buleleng(ketut sutana)
-Kadus nagesepeha (ketut tastra)
-Ketua kampung bugis((marlie ali LC)
-Tokoh muslim jalak putih(muwafikni)
-Tokoh paroki katolik singaraja(antonius sanjaya kiabeni)
-Tokoh masyarakat
-Tokoh adat buleleng (jro mangku putu santra)
-Tokoh masyarakat (M.Maktum amian)
-Kelian Desa pakraman banyuning( K. Damuh)
-Anggota FKDM (Anggas 76)
-Tokoh desa petandakan (ketut sayoga) dan tokoh masyarakat kec.buleleng Acara yang dihadiri -+25 orang.
Sambutan kasitrantib kec.buleleng (ngurah sarjana) Menyampaikan FKDM ini sangat penting dibentuk di kecamatan apalagi sudah ada peraturan dan undang undangnya dan memohon untuk para tokoh agama,adat yang hadir untuk mendengarkan penyampaian dari ketua FKDM dan penasehat. Sambutan dari ketua FKDM (Dewa putu Budarsa) Menyampaiakan Pembentukan FKDM ini sudah diatur oleh peraturan mentri dalam negri nomer 12 th 2006 dan juga ada SK bupati FKDM itu adalah Forum kewaspadaan dini masyarakat, dan sangat penting sekali di bentuk dikecamatan. Tugas dan fungsi dibentuknya FKDM ini pada pasal 8 ayat 1 adalah Menjaring, menampung, mengkoordinasikan, mengomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan ,gejala peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan secara dini dan memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi bupati/camat mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewasapadaan dini. Tujuan diadakannya pembentukan FKDM di kecamatan ini adalah untuk membuat wadah bagi masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban dan perlindungan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana alam , bencana perang,maupun bencana karena ulah manusia. Penyelenggara kewaspadaan dini masyarakat di provinsi menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masyarakat di daerah. Pengawasan dan pelaporannya akan diawasi oleh gubernur dan bupati .dan laporan itu harus secara tertulis. Penyampaian dari kabid kewaspadaan nasional (Dewa sura wijaya sura SH.MM) menyampaikan FKDM adalah menjaring/mencari informasi awal di informasikan kembali ke kecamatan dan perlu di tindak lanjuti agar bisa diselesaikan kami di kesbangpol memiliki 3 forum yaitu FKUB,FPK dan FKDM forum inilah sangat penting dilaksanakan di masing masing kecamatan dan dengan dibentuknya FKDM ini tugas keamanan bisa dilaksanakan. Dewan Penasehat FKDM kab.buleleng (AKP made patre) Intinya menyampaikan FKDM sama dengan kegiatan intelejen yaitu mencari informasi di lapangan hanya caranya yang berbeda di FKDM deteksi dini ,tambahanya adalah IPOLEKSOBUDHANKAM, idilologi,politik ,sosial dan kebudayaan. Kedepan situasi buleleng perlu diwaspadai karena akan ada pelantikan bupati buleleng dan kejadian kejadian bencana yang tak terduga sistim laporan nya dari desa ke camat dan camat akan menyampaikan ke bupati kalau kami di aparat kepolisian akan melaporkan ke polres.