Kesbangpol mengadakan rapat Tim FKDM (Forum Kewaspadaan dini Masyarakat) dengan Anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah dengan Agenda Mensosialisaaikan Peraturan Mentri dalam Negri RI no 46 th 2019 atas Perubahan Permendagri RI no 2 th 2018 yg difasilitasi Kesbangpol kab.Buleleng.
Adapun yang Hadir dalam acara yaitu
Rapat dibuka langsung dari Badan Kesbang Pol yang diwakili oleh Kabid kewaspadaan Nasional, beliau menyampaikan akan menyusun tim, tim anggota baru karena rekomendasi dengan kepala OPD sebelumnya dianggap tidak maksimal dengan tidak adanya laporan. Dengan keluarnya permendagri no 46 th 2019 Tim anggota FKDM dengan menggunakan diluar OPD seperti intelejen dan dari organisasi.
Dari Ketua FKDM (Prof.dr.Lesmawan) diwakili sekertaris menyampaikan dengan adanya permendagri nomer 46 th 2019 dengan tugas sebagai Mata dan telinga dari daerah dalam memgantisipasi kemanan dari gangguan ATHG nasional dalam jalannya roda perekonomian sehingga bisa menyikapi dengan perubahan permendagri ini melibatkan intelejen kepolisian ,kejaksaan dan non kepemerintahan atau badan-badan yg dibentuk pemerintah daerah, karena sudah terjadi demontrasi mahasiswa di seluruh indonesia. Kita sangat perlu mewaspadai kegiatan-kegiatan seperti yg telah terjadi. Penyampaian dari Anggota FKDM( Ketut Seringga) untuk melaporkan ke Bupati perubahannya, penyampaian Dari Anggota Dinas Tenaga kerja diwakili kabid menyampaikan dengan adanya kasus yg terjadi dengan intelejen kejadian-kejadian untuk antisipasai awal utama dari adanya hubungan pekerjaan ,PHK ,dan upah tenaga kabupaten yg rendah sangat perlu diantisipasi serta hubungan industrial dan tenaga kerja indonesia ke PMI /Pekerja Migrasi indonesia dan TKI dibuleleng sangat banyak lewat pintu belakang kita slalu adakan interpiw dengan mendapatkan kartu kuning.
Meluapnya pengangguran di buleleng kami memberikan tenaga keterampilan dan memberikan program padat karya dengan upah maksimal, serta menyalurkan masyarakat transmigrasi.