Badan Kesbang Pol Kabupaten Buleleng menggelar rapat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat yang dilaksanakan pada hari senin, 30 November 2015 yang dibuka langsung oleh sekretaris Badan Kesbang Pol Drs.Gede Sentosa Buleleng didampingi oleh Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Buleleng (Dewa Putu Budharsa), dan Sekretaris Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Buleleng (I Ketut Wiratmaja). Peserta rapat yang hadir berjumlah 30 orang dari Dewan Penasehat dan Anggota FKDM. Hal-hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Keamanan dan Ketertiban di Wilayah Kabupaten Buleleng. Pelaksanaan Rapat Evaluasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat adalah untuk mengantisipasi Keamanan dan Ketertiban di wilayah Kabupaten Buleleng, dimana Kabupaten Buleleng memiliki wilayah yang cukup luas sehingga forum ini nantinya dapat menciptakanKabupaten Buleleng tetap kondusif sehingga keberadaan FKDM sangat dibutuhkan. Ada beberapa potensi konflik yang ada seperti permasalahan PLTGU Celukan Bawang, permasalahan perbekel di Desa Tunjung, Hasil Pelaksanaan Pemilihan Perbekel secara serentak Tahun 2015, Adanya polemik terkait dengan kinerja kelian Desa Pakraman di Desa Kubutambahan, Antisipasi Pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2017 , Adanya wacana tentang Wisata Syariah dimana ormas Hindu seperti Forum Cakra Wahyu dan Himpunan Mahasiswa Hindu menolak wacana tersebut serta mengantisipasi berkembangnya ISIS yang telah terdeteksi kedatangan anggota tersebut kembali ke Indonesia, Untuk itu sinergitas hubungan kemitraan pemerintah dengan masyarakat yang terhimpun dalam Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sangat diperlukan, karena FKDM mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka mendeteksi timbulnya berbagai gejala yang berpotensi menimbulkan konflik dan kerawanan sosial, sehingga dalam hal ini dimohon kepada seluruh anggota FKDM senantiasa melakukan kegiatan deteksi dini melalui pengumpulan bahan keterangan dan informasi.
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 12 tahun 2006 yang mempunyai tugas :
1. Menjaring, Menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penangulangan secara dini; dan
2. Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan Dini Masyarakat.
Kalau mengacu pada Permendagri Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat maka keberadaan FKDM hendaknya harus ada dari tingkat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan hal ini untuk mempermudah mendapatkan informasi secara cepat sehingga dapat mendeteksi secara dini berbagai konflik atau kejadian –kejadian yang menimbulkan permasalahan dan mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat. (ayu)
3. Menjaring, Menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penangulangan secara dini; dan
4. Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan Dini Masyarakat.
5. Menjaring, Menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penangulangan secara dini; dan
6. Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan Dini Masyarakat