Konflik itu antara lain bersumber dari permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi dan sosial budaya.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng mengadakan rakor evaluasi dan verifikasi pelaporan B 08 bersama tim konflik sosial. Rakor ini diadakan pada Senin, 30 Juli 2018 yang bertempat di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kab.Buleleng. Dalam pertemuannya Kepala Badan Kesbang Pol yang diwakilkan oleh Kabid Kewaspadaan Nasional (Dewa Surawijaya SH.MM) menyampaiakan mengatakan ada enam hal utama yang dibahas dalam 'Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Daerah' itu. Rakornas tersebut dilaksanakan untuk memadukan kinerja tim dalam menangani konflik berlatar belakang politik pasca-pilkada, ekonomi, sosial, budaya, serta sengketa batas wilayah dan sumber daya alam. Yang pertama, kami menyusun rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial. Kedua adalah mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi penanganan konflik,Yang Ketiga Selain itu, tim terpadu harus memberikan informasi kepada publik tentang terjadinya konflik di daerah dan upaya penanganannya. Keempat Tim terpadu itu juga harus melakukan upaya pencegahan konflik melalui deteksi atau peringatan dini.Yang kelima, tim harus merespons secara cepat dan penyelesaiannya dilakukan secara damai setiap permasalahan yang bisa menimbulkan konflik sosial. Yang terakhir adalah membantu upaya penanganan pengungsi, pemulihan pasca-konflik yang meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi," lanjutnya. Dalam melaksanakan penanganan konflik itu, perlu kerja sama terpadu dengan Kemensos, Kemenkes, dan kementerian/lembaga lainnya. Selain itu, ada penekanan optimalisasi peran tim terpadu tersebut agar dapat membantu kinerja pemerintah daerah."Juga melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan adat setempat untuk langkah deteksi dan cegah dini. Ini untuk meningkatkan fasilitasi dan dukungan anggaran dari pemda untuk tugas tim terpadu di daerah dalam penanganan konflik sosial di daerah,"