(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Rakor Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan

Admin bkbp | 20 September 2018 | 842 kali

Kamis, 20/9/2018 Badan Kesbang Pol Kabupaten Buleleng mengadakan Rakor PPWK, yang bertempat di Sekretarist FKUB Kabupaten Buleleng.Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, bahwa Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PWK).

Penyelenggaraan PWK bertujuan untuk mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan guna pemberdayaan dan penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada nilai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sasaran Penyelenggaraan PWK ditujukan antara lain kepada organisasi politik, organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya, PNS, guru/pendidik, dan tokoh agama/masyarakat/adat.Dalam sambutannya Plt.Kepala Badan Kesbang Pol Buleleng (Drs.Komang Sumertajaya) menyampaikan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) merupakan sarana untuk menguatkan wawasan kebangsaan yg merupakan bagian dari program strategis nasional.
 
Dimana tugas dan tanggung jawab pengurus organisasi pusat pendidikan wawasan kebangsaan adalah membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembinaan pendidikan wawasan kebangsaan, dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan serta memberikan konsultasi dan koordinasi berkaitan dengan program kerja kepada masyarakat dan dunia usaha.Ppwk di bentuk dalam rangka menyikapi situasi sekarang, dimana kita sebagai warga indonesia agar mencintai dan menjaga keutuhan NKRI.