Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng menggelar rapat penanganan konflik sosial yang dilaksanakan hari selasa, 17 November 2015 yang dihadiri oleh 50 orang dan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng Ida Bagus Suadnyana, SH.,M.Si. Untuk mewujudkan Kabupaten Buleleng yang aman, tentram, tertib,damai dan sejahtera maka perlu dijaga keharmonisan hubungan antara pribadi – pribadi antar kelompok-kelompok serta antar masyarakat agar tidak terjadi benturan fisik maupun non fisik yang berimbas pada timbulnya konflik sosial. Sehubungan dengan itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomer 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, dan telah dikeluarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomer 300 / 765 / HK 2015 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten Buleleng Tahun 2015. Dengan telah dibentuknya Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial maka Tim wajib mengadakan koordinasi dalam hal pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik, Penghentian konflik dan Pemulihan pasca konflik. Koordinasi Pencegahan , Penghentian,dan Pemulihan Pasca Konflik di Tingkat Kabupaten dilaksanakan secara terkoordinasi melalui sinkronisasi, harmonisasi dan integrasi kebijakan serta menyusun rencana aksi terpadu di tingkat kabupaten.(ayu)