(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Penanganan Konflik Sosial

Admin bkbp | 17 November 2015 | 1268 kali

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng menggelar rapat penanganan konflik sosial yang dilaksanakan hari selasa, 17 November 2015 yang dihadiri oleh 50 orang dan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng Ida Bagus Suadnyana, SH.,M.Si. Untuk mewujudkan Kabupaten Buleleng yang aman, tentram, tertib,damai dan  sejahtera maka perlu dijaga keharmonisan hubungan antara pribadi – pribadi  antar kelompok-kelompok serta antar  masyarakat agar tidak terjadi benturan fisik maupun non fisik yang berimbas pada timbulnya konflik sosial. Sehubungan dengan itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  2 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomer 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan  Konflik Sosial, dan telah dikeluarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomer 300 / 765 / HK 2015 tentang  Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten Buleleng Tahun 2015. Dengan telah dibentuknya Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial maka Tim wajib mengadakan koordinasi dalam hal pencegahan konflik, penghentian  konflik dan  pemulihan  pasca  konflik, Penghentian konflik dan Pemulihan pasca konflik. Koordinasi Pencegahan , Penghentian,dan Pemulihan Pasca Konflik di Tingkat Kabupaten dilaksanakan  secara terkoordinasi melalui sinkronisasi, harmonisasi dan  integrasi kebijakan serta menyusun rencana aksi terpadu di  tingkat kabupaten.(ayu)