Sabtu, 3 September 2022
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Buleleng (Komang Kappa Tri
Aryandono, S.IP) menghadiri undangan sebagai narasumber materi tentang Moderasi
Beragama. Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik
beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran
agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan
berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai
kesepakatan bernegara. Moderasi beragama dalam konteks ini
berbeda pengertiannya dengan moderasi agama. Agama tentu tidak dapat
dimoderasikan karena sudah menjadi ketetapan dari Tuhan, tetapi kita
memoderasikan cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang kita peluk sesuai
dengan kondisi dan situasi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
ajaran agama. Tidak
sedikit yang beranggapan bahwa moderasi beragama akan mendangkalkan pemahaman
keagamaan. Padahal, moderasi beragama justru mengimplementasikan nilai-nilai
keagamaan yang sesungguhnya. Orang dengan pemahaman agama yang baik akan
bersikap ramah kepada orang lain, terlebih dalam menghadapi perbedaan.
Singkatnya, Moderasi beragama bukan mencampuradukkan ajaran agama, melainkan
menghargai keberagaman agama di Indonesia. Sebuah
Alternatif dan Solusi Problem Kebangsaan. Kegiatan Dialog Moderasi Beragama
dengan Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Wanita Kabupaten Buleleng
"Moderasi Beragama Sebagai Perekat dan Mempersatu Bangsa".