Jumat, 2 April 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Buleleng, mengadakan Sosialisasi Pembauran Kebangsaan yang bertempat di SMPN 1
Singaraja dengan “Tema Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa”. Sosialisasi ini
dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng ( Komang Kappa Tri
Aryandono, S.IP ) dengan didampingi Ketua FPK ( Ida Bagus Lilik Raka Sudirga,
SE) dan wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 1 Singaraja, dengan diikuti
oleh Peserta Satgas Bela Negara SMPN 1 Singaraja sebanyak 50 orang Siswa/i.
Pembauran Kebangsaan adalah proses pelaksamaam kegiatan
integrasi anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, etnis, melalui interaksi
sosial dalam bidang bahasa, adat istiadat, seni budaya, pendidikan, dan
perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia tanpa harus menghilangkan identitas ras,
suku, dan etnis. Pembauran Kebangsaan dengan Tema Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa” merupakan
Sila ketiga Pancasila, yakni Sila Persatuan Indonesia. Artinya, bahwa Pancasila
sangat menekankan dan menjunjung tinggi persatuan bangsa. Hal ini berarti,
bahwa Pancasila juga menjadi alat pemersatu bangsa. Disebutnya sila Persatuan
Indonesia sekaligus juga menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia memiliki perbedaan-perbedaan.
Apakah itu perbedaan bahasa (daerah), suku bangsa, budaya, golongan
kepentingan, politik, bahkan juga agama. Artinya, bahwa para pemimpin bangsa,
terutama mereka yang terlibat dalam penyusunan dasar negara, sangat mengerti
dan sekaligus juga sangat menghormati perbedaan yang ada di dalam masyarakat.
Sebagai pemersatu bangsa, Pancasila mutlak diperlukan oleh seluruh
generasi bangsa. Sekalipun bangsa Indonesia yang sekarang sudah bersatu, tidak
berarti Pancasila tidak diperlukan lagi. Karena yang disebut bangsa Indonesia
bukan hanya yang sekarang ini ada, tetapi juga yang nanti akan ada. Selama
masih terjadi proses regenerasi, selama itu pula Pancasila sebagai pemersatu
Bangsa masih tetap kita perlukan. Itu berarti, selama masih ada bangsa
Indonesia, selama itu pula masih kita perlukan alat pemersatu bangsa. Ini
berarti, bahwa selama masih ada bangsa Indonesia, maka Pancasila sebagai dasar
negara masih tetap kita butuhkan. Ini sekaligus membuktikan kebenaran
Pancasila, baik selaku dasar Negara, maupun sebagai kepentingan lain.