Jumat tanggal 20 September 2019 Pukul 09.00 Wita bertempat di Aula Kantor Camat Sawan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng, telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Buleleng dipimpin oleh Kabid Kewaspadaan Nasional ( Dewa Ketut Surawijaya, SH.,MM ) yang dihadiri sekitar 40 orang.
Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut :
Dalam Sosialisasi ini Camat Sawan menyampaikan kegiatan Sosialisasi Penangan Konflik Sosial ini kita merujuk pada hal-hal yang sudah terjadi apa yang disampaikan hari ini kita belajar dari kegiatan-kegiatan atau kejadian-kejadian yang sebelumnya, memang sudah banyak lembaga forum kerukunan umat beragama yang ada di Kabupaten
Penyampaian dari Kabid Kewaspadaan Nasional Kesbangpol, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dimana kita melihat letak dan lokasi kerawanan konflik sosial di desa, Di dalam melakukan penanganan konflik sosial kita harus memegang konsep-konsep yang penting. Menciptakan kehidupan masyarakat yang aman tentram damai dan sejahtera, bagiamana kita memelihara kondisi damai dan harmonis dalam keluarga dan kemasyarakatan, meningkatkan rasa dan toleransi antar umat beragama di dalam konteks terjadinya konflik sosial itu biasanya bermuara dari faktor politik ekonomi sosial budaya. Menjelang adanya pemilihan kepala desa serentak ini harapan kami jangan sampai terjadi hal-hal yang dapat memecah persatuan dan kesatuan di desa maupun di kecamatan.
Dari Kasat Bimas Polres Buleleng, AKP Ketut Widiasa SH, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini yang berkaitan dengan konflik sosial yang ada di desa. Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait pencegahan konflik sosial dan meningkatkan kerjasama dengan aparat keamanan khususnya TNI dan Kepolisian.
Dari Kasubseksi Idiologi Politik Kejaksaan Negeri Singaraja, Kadek Adi Pramartha, SH menyampaikan bahwa konflik sosial ini setidaknya kita harus bisa mencegah secara dini supaya tidak terjadi suatu permasalahan-permasalahan yang bisa berakibat ke suspensi hukum, bahwa setiap permasalahan di desa atau di kecamatan bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.