Selasa, 14 Mei 2024,
Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng mengadakan Rapat Koordinasi Dalam rangka
kewaspadaan dini dan menjaga stabilitas daerah di Kabupaten Buleleng. Rapat ini
bertempat di Ruang Rapat Kantor Badan Kesbangpol dan dinuka langsung oleh
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Buleleng (Komang Kappa Tri
Aryandono,S.IP,.M.M )
Hadir dalam kegiatan
tersebut sbb : Plt. Kabid Kewaspadaan Nasional (Ketut Simbayasa,S.Sos,.MAP), Ketua
FKDM Kab. Buleleng ( Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH., MH ), Rektor STAHN Empu
Kuturan Singaraja/Wakil Ketua FKDM Kab. Buleleng ( Frof. Gede Suwindia), Sekretaris
FKDM Kab. Buleleng Putu Gede Parma, SST. M.Par, Anggota FKDM Kab. Buleleng
(Nyoman Sutrisna), Kasat Intelkam Polres Buleleng , Dandim 1609 diwakili Kasi Intel ( Kadek Suantara ), Kajari
Buleleng diwakili oleh kasi intel ( I Gede Dewa Baskara Hariyasa S H ), Kasatpol
pp diwakli kasi kerja sama, Staff Kominfosanti Kab. Buleleng ( Dwi Lestari )
Kepala Badan Kesbangpol
Kab. Buleleng (Komang Kappa Tri Aryandono,S.IP,. M.M) menyampaikan kewaspadan
dini masalah kkt word 2024 dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat di wilayah Kabupaten/Kota se-Bali terkait pelaksanaan KTT World
Water Forum (WWF) ke-10 yang akan diselenggarakan di Bali pada tanggal 18 s.d.
25 Mei 2024, dihimbau untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Agar ikut
berpartisipasi dan memberikan kontribusi berupa himbauan kepada aparat
Desa/Kelurahan di wilayah masing-masing untuk bersama-sama menjaga keamanan dan
ketertiban di tempat tinggal dan lingkungannya masing-masing. Turut serta
memberikan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan domestik dan internasional
yang berkunjung di wilavah Bali dari ancaman kriminalitas. Selalu menjaga
kerukunan dan keharmonisan dalam segenap aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bemegara serta menghindari hal-hal yang dapat memecah belah
persatuan dan kesatuan bangsa. Bijaksana dalam bermedia sosial, tidak
menyebarkan informasi hoax yang dapat menyesatkan dan memprovokasi masyarakat. Dilarang
memasang spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang menimbulkan potensi
konflik sosial serta tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan WWF, bila
ditemukan hal-hal yang demikian untuk segera diturunkan.