Sinergi Kesbangpol dan Pemda,Tuntaskan Premanisme Tertibkan Ormas.
Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, serta merespons meningkatnya keresahan publik terhadap aksi premanisme dan aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyimpang dari ketentuan hukum, Kesbangpol bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng bergerak cepat merespons instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bermasalah. Langkah proaktif ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan, menjaga stabilitas, dan memelihara kondusivitas wilayah dari potensi gangguan sosial sejak dini.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono,S.IP.MM menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari surat Mendagri tertanggal 10 Mei 2025, yang mewajibkan seluruh kepala daerah untuk membentuk Satgas serupa di wilayah masing-masing. Hari ini kami menggelar rapat bersama calon anggota Satgas guna menyusun Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah tingkat Kabupaten Buleleng,”rapat yang dilaksanakan di ruang rapat kesbangpol, Rabu, 14 Mei 2025.
Ini adalah bagian dari upaya preventif kami. Kita tidak menunggu sampai ada masalah baru bertindak,” tegas Kaban kesbangpol. Satgas ini nantinya akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, dengan Asisten Pemerintahan sebagai wakil ketua, dan sekretariat berpusat di Kesbangpol. Koordinator untuk masing-masing bidang akan berasal dari instansi vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
Pemkab Buleleng menargetkan pembentukan Satgas ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan kolaboratif yang tegas, terukur, dan terkoordinasi.“Kami ingin memastikan bahwa Kabupaten Buleleng tetap menjadi wilayah yang aman, damai, dan terbebas dari segala bentuk premanisme maupun aktivitas ormas yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku,”.