Singaraja – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Kamis, 5 Februari 2026 bertempat di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Bali, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, jajaran Forkopimda Provinsi Bali, para Bupati/Walikota se-Provinsi Bali, Kepala Badan Kesbangpol se-Provinsi Bali, Rektor Perguruan Tinggi, perwakilan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, serta Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng beserta jajaran yang membidangi P4GN.
Rapat koordinasi diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan Pancasila, menyanyikan Mars BNN, doa bersama, serta dilanjutkan dengan pembukaan oleh Kepala BNNP Provinsi Bali, Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat merusak fondasi bangsa. Berdasarkan data nasional tahun 2025, prevalensi penyalahgunaan narkotika telah mencapai 2,11% atau sekitar 4,1 juta jiwa penduduk usia produktif. Di Provinsi Bali sendiri, wilayah yang memiliki tingkat kerawanan cukup signifikan antara lain Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Buleleng.
BNNP Bali menekankan strategi komprehensif dalam penanganan P4GN melalui penguatan kolaborasi lintas sektor, sinkronisasi upaya preventif dan represif, serta penerapan pendekatan kemanusiaan (war on drugs for humanity). Penanganan tersebut dilakukan melalui tindakan tegas terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, sekaligus memberikan pendekatan rehabilitasi bagi korban penyalahguna.
Selanjutnya, Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., dalam arahannya menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan pariwisata Bali pascapandemi yang ditandai dengan meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara hingga lebih dari 7 juta kunjungan serta pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7–5,8% harus dibarengi dengan penguatan ketahanan sosial masyarakat, termasuk upaya serius dalam penanggulangan peredaran narkotika. Gubernur Bali juga menginstruksikan penguatan peran desa adat melalui penyusunan Pararem terkait pencegahan narkoba, khususnya pada wilayah yang menjadi pusat aktivitas pariwisata.
Pada kesempatan tersebut dilaksanakan pula Deklarasi Anti Narkoba bersama yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali sebagai bentuk komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Bali.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Gede Suralaga, yang menekankan pentingnya penguatan fasilitasi P4GN yang selaras dengan Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Program P4GN dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung penguatan ketahanan sosial serta menjaga keamanan daerah. Selain itu, Kesbangpol Provinsi Bali juga mendorong optimalisasi Unit Pelayanan Terpadu P4GN sebagai solusi terhadap keterbatasan struktur kelembagaan BNN di daerah serta memperkuat implementasi Rencana Aksi Daerah (RAD) melalui sinergi lintas sektor.
Materi berikutnya disampaikan oleh Penyuluh Narkoba Ahli Madya BNN Provinsi Bali, Lhyta Noralina Oktaviana, S.E., M.M., yang memaparkan berbagai tantangan implementasi P4GN di lapangan, di antaranya belum meratanya komitmen penganggaran program di tingkat desa serta masih terbatasnya jangkauan informasi dan layanan rehabilitasi. Sebagai solusi, disampaikan penguatan Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) melalui empat pilar utama, yaitu penguatan ketahanan keluarga, pemberdayaan ekonomi alternatif, penguatan regulasi desa, serta pemulihan kesehatan berbasis masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Diharapkan langkah-langkah strategis yang telah dirumuskan dapat diimplementasikan secara optimal guna menjaga keamanan daerah serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.