Selasa,8 Oktober 2019 bertempat di Aula Kantor Lurah Banyuning Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng, berlangsung kegiatan Sosialisasi Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Buleleng,dibuka Oleh Sekretaris Badan Kesbang Pol ( I Gst Ngr Aribawa S. Sos ).
Hadir dalam kegiatan tersebut :
Acara pembukaan penyampaian Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng ( I Gst Ngr Aribawa,S. Sos) menyampaiakan tujuan diselenggarakannya sosialisai ini adalah untuk mengantisipasi, mewaspadai dan mencegah secara dini konflik - konflik sosial yang kemungkinan bisa terjadi di wilayah banyuning sehingga dibentuklah tim sosialisasi penanganan komplik sosial, maka dari itu perlu kiranya adanya kerjasama antara warga, tokoh masyarakat dan aparat perintahan di kelurahan anyuning sehingga bisa meminimalisir Konflik yang ada.
Penekanan Camat Buleleng yang di sampekan oleh perwakilan camat buleleng (Edy Rahman) menyampaiakan banyak berita-berita yang kurang benar atau berita hoax yang beredar di medsos untuk itu kepada bapak-bapak yg hadir di acara ini untuk selalu menyampekan kepada keluarga dan tetangganya agar selalu bijak dalam menanggapi dan menyebar berita-berita di medsos. Ingat selalu Bhineka Tungkal Ika bersatu kita teguh bercerai kita runtuh, Selalu menjaga Persatuan dan Kesatuan NKRI
Pemaparan dari Narasumber Kasat Bhinmas Polres Buleleng (AKP Ketut Widiasa,SH) menyampaiakan,kegiatan sosialisasi kali ini yang berkaitan dengan konflik sosial yang ada di desa ini nanti bagaimana bisa untuk menekan terjadinya konflik.
Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik Sosial bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait pencegahan konflik sosial dan meningkatkan kerjasama dengan aparat keamanan khususnya TNI dan Kepolisian. Disamping itu juga untuk membentuk tim terpadu penanganan konflik sosial di tingkat Desa. agar adanya koordinasi dan keterpaduan tokoh masyarakat dengan pemerintah sehingga kegiatan yang berpotensi terjadinya konflik sosial bisa diminimalisir dan di cegah secara dini,
Pemaparan dari narasumber Kajari Buleleng Bidang Intelijen (Gst PT Karmawan,SH) menyampaikan bahwa konflik sosial ini setidaknya harus bisa mencegah secara dini agar tidak terjadi suatu permasalahan-permasalahan yang bisa berakibat ke suspensi hukum bahwa setiap permasalahan di desa atau di kecamatan mestinya Kita bisa selesaikan secara musyawarah dan mufakat sebelum ke ranah hukum.