(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Rapat Koordinasi Pembahasan Data Dukung Rencana Aksi Tim Terpadu Konflik Sosial

Admin bkbp | 14 Juni 2023 | 182 kali

Rabu, 14 Juni 2023, Dalam rangka pembahaan Data Dukung Rencana Aksi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (B08) Periode Bulan Mei s/d Agustus 2023 di Daerah Kabupaten Buleleng,  Badan Kesbangpol mengadakan rapat Pembahasan Data Dukung Rencana Aksi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (B08) Periode Bulan Mei S/d Agustus 2023 di Daerah Kabupaten Buleleng  di Ruang Rapat Badan Kesbangpol  Kabupaten Buleleng.

Hadir dalam kegiatan rapat : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten buleleng ( komang Kappa Tri Aryandono, S.IP), Kabid Kewaspadaan Dini Nasional (Dewa Ketut sura Wijaya,SH.MH), kapolres Buleleng yang di wakili oleh kabag ops ( Kompol I Gusti Alit Putra), Kodim 1609 Buleleng diwakili ( Serma Kadek Suantara), Kajari Buleleng di wakili (Gusti Karmawan.SH), Kepala dinas pariwisata kabupaten buleleng diwkili oleh (Tio Pratama), Kepala Dinas sosial kab.Buleleng diwakilkan, Kepala Dinas kesehatan Kab.Buleleng diwakili oleh (I Made Sanjaya), Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab.Buleleng diwakili oleh  (Wayan Sri Utari),  Kepala Badan BPBD Kab Buleleng di wakili (I Gede Mahendra ), Kominfosanti kab Buleleng (Indah Nur Fitriyanti), Kepala DisdikPora Kab Buleleng diwakili (Gd Wardana), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tataruang Kab Buleleng di wakili (Ketut Sugiana), Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab Buleleng di wakili (A.A Sagung Bulan ), Kepala Dinas Perdagangan,Perindustrian dan Koprasi UKM Kab Buleleng di wakili (Made Sumingsih).

Rapat di buka Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng , Dalam rapat menyampaikan dengan tim terpadu penanganan konflik sosial yang dibentuk di Kabupaten Buleleng untuk saat ini telah dilaksanakan FGD disetiap Kecamatan. Harapan kami dengan adanya FGD kita bisa memetakan daerah rawan konflik yang ada di Kabupaten  Buleleng terlebih ditahun 2024 ini kita akan melaksanakan pemilu dimana dalam pemilu yang akan datang adalah  moment pemilu secara serentak yang pertama kali. Harapan dari kesbangpol berusaha secara maksimal untuk melakukan upaya dalam menyukseskan pemilu 2024. Pembentukan tim terpadu penanganan konflik ini merupakanan tindak lanjut dari ketentuan pasal 16 peraturan menteri dalam negeri 42 tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial tim terpadu penanganan konflik sosial kabupaten /kota. Pembentukan tim ini sesuai dengan perbup No 100.3.3.2/83/HK/2023.Terkait dengan pelaporan kegiatan dari rencana aksi masing- masing agar tetap dilaporkan secara rutin. Terkait dengan adanya konflik kami juga akan selalu siap dilibatkan, jadi dalam setiap permasalahan baik yang bersumber dari masyarakat, adat dan skpd agar selalu tetap berkoordinasi terhadap kami untuk selanjutnya agar bisa dikoordinasikan terhadap pihak-pihak ataupun tim penanganan konflik daerah. Jadi terkait tentang rencana aksi dari masing-masing SKPD yang pelaksanaan kegiatannya belum dilaksanakan agar segera dilaksanakan sesuai dengan target kegiatan masing-masing.