Rabu, 14 Juni 2023,
Dalam rangka pembahaan Data Dukung Rencana Aksi Tim Terpadu Penanganan Konflik
Sosial (B08) Periode Bulan Mei s/d Agustus 2023 di Daerah Kabupaten Buleleng, Badan Kesbangpol mengadakan rapat Pembahasan
Data Dukung Rencana Aksi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (B08) Periode
Bulan Mei S/d Agustus 2023 di Daerah Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng.
Hadir dalam kegiatan
rapat : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten buleleng ( komang
Kappa Tri Aryandono, S.IP), Kabid Kewaspadaan Dini Nasional (Dewa Ketut sura
Wijaya,SH.MH), kapolres Buleleng yang di wakili oleh kabag ops ( Kompol I Gusti
Alit Putra), Kodim 1609 Buleleng diwakili ( Serma Kadek Suantara), Kajari
Buleleng di wakili (Gusti Karmawan.SH), Kepala dinas pariwisata kabupaten
buleleng diwkili oleh (Tio Pratama), Kepala Dinas sosial kab.Buleleng
diwakilkan, Kepala Dinas kesehatan Kab.Buleleng diwakili oleh (I Made Sanjaya),
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab.Buleleng diwakili oleh (Wayan Sri Utari), Kepala Badan BPBD Kab Buleleng di wakili (I
Gede Mahendra ), Kominfosanti kab Buleleng (Indah Nur Fitriyanti), Kepala
DisdikPora Kab Buleleng diwakili (Gd Wardana), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Tataruang Kab Buleleng di wakili (Ketut Sugiana), Kepala Dinas Ketahanan Pangan
dan Perikanan Kab Buleleng di wakili (A.A Sagung Bulan ), Kepala Dinas
Perdagangan,Perindustrian dan Koprasi UKM Kab Buleleng di wakili (Made
Sumingsih).
Rapat di buka Kepala
Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng , Dalam rapat menyampaikan dengan tim
terpadu penanganan konflik sosial yang dibentuk di Kabupaten Buleleng untuk
saat ini telah dilaksanakan FGD disetiap Kecamatan. Harapan kami dengan adanya FGD
kita bisa memetakan daerah rawan konflik yang ada di Kabupaten Buleleng terlebih ditahun 2024 ini kita akan
melaksanakan pemilu dimana dalam pemilu yang akan datang adalah moment pemilu secara serentak yang pertama
kali. Harapan dari kesbangpol berusaha secara maksimal untuk melakukan upaya dalam
menyukseskan pemilu 2024. Pembentukan tim terpadu penanganan konflik ini
merupakanan tindak lanjut dari ketentuan pasal 16 peraturan menteri dalam
negeri 42 tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial
tim terpadu penanganan konflik sosial kabupaten /kota. Pembentukan tim ini sesuai
dengan perbup No 100.3.3.2/83/HK/2023.Terkait dengan pelaporan kegiatan dari rencana
aksi masing- masing agar tetap dilaporkan secara rutin. Terkait dengan adanya
konflik kami juga akan selalu siap dilibatkan, jadi dalam setiap permasalahan
baik yang bersumber dari masyarakat, adat dan skpd agar selalu tetap
berkoordinasi terhadap kami untuk selanjutnya agar bisa dikoordinasikan
terhadap pihak-pihak ataupun tim penanganan konflik daerah. Jadi terkait
tentang rencana aksi dari masing-masing SKPD yang pelaksanaan kegiatannya belum
dilaksanakan agar segera dilaksanakan sesuai dengan target kegiatan
masing-masing.