Jumat, 26 januari 2024,
Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng mengadakan rapat koordinasi menindak
lanjuti surat edaran bersama Mentri Dalam Negeri,komisi pemilihan Umum,Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Nomor.400.5/6257/SJ Nomor 20 Th.2023, Nomor 3576.1/PM.04/K1/11/2023 Nomor 2
Th.2023 tertanggal 20 Nopember 2023 tentang pelaksanaan skrining riwayat
kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional
bagi petugas Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Kepala Daerah Th.2024 di lingkungan Pemerintah Daerah dan
surat Kepala Badan Kesbangpol Prov Bali nomor B.16.200/480/Bid.II/BKBP tgl 22
Januari 2024 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas
pemilu dan pilkada provinsi bali. Rakor ini bertempat di ruang rapat Kesbangpol
Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat ini
dihadiri oleh Kaban kesbangpol (Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP), Kabid
Pengembangan Budaya Politik (Ketut Simbayasa,S.Sos,M.AP),KPU Kab.Buleleng (Ni
Nyoman Purnamawati), Dinas Tenaga kerja Kab.Buleleng (Gede Budiadnyana), BPJS
Kesehatan (ni Putu W.Santri B.N.), BPJS Kesehatan (Dr.Dwi D), Dinas Sosial
(Yanti Rohayati), BPJS Tenaga kerja(I Dewa Ketut Pajar K.), BPJS Tenaga Kerja
(Ripki Yohan),BPJS Tenaga Kerja (Rezky Putra R.),Bawaslu Kab.Buleleng (Ida
Bagus Putu Ardana,Sos).
Rapat koordinasi ini
dibahas proses skrining kesehatan terhadap panitia adhoc dari KPU dan
Bawaslu masih berlangsung, Pada
penganggaran pemilu dan pilkada oleh KPU masih berpedoman pada pkpu 59 yang
mengamanatkan pola santunan,bilamana ada juknis yang jelas maka kemungkinan
dapat mengajukan adendum terhadap rab hibah pilkada, Untuk kepesertaan BPJS
ketenagakerjaan dapat diarahkan secara mandiri dan disosialisasikan oleh bpjs
ketenagakerjaan.