(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Sosialisasi Penanganan Konflik Sosial di Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng Tahun 2019

Admin bkbp | 20 November 2019 | 144 kali

Rabu, 20 November 2019 bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Panji Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, telah berlangsung Kegiatan Sosialisasi Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Buleleng yang dibuka oleh  Kabid Kewaspadaan Nasional Kesbang Pol (Dewa Ketut Surawijaya SH, MM). Adapun yang hadir dalam sosialisasi ini :

  1. Camat Sukasada diwakili Kasi Transtib (Gede Tirta).
  2. Kabid Kewaspadaan Nasional Kesbang Pol (Dewa Ketut Surawijaya, SH MM)
  3. Narasumber KBO Sat Bimas Polres Buleleng diwakili oleh (Iptu. Putu Sumawa).
  4. Narasumber Pasi Ter Kodim 1609/Buleleng diwakili Danramil 1609-05/Sukasada (Kapten Inf. I Made Subur Gunung Mas).
  5. Narasumber Kejaksaan Negeri Singaraja diwakili oleh Jaksa Fungsional (Gusti Karmawan, SH)
  6. Perbekel Desa Panji (Nyoman Sutama) beserta Staf Desa.
  7. Babinsa Desa Panji (Serka Ketut Sunarta).
  8. Warga Masyarakat Desa Panji.

Sambutan Kabid Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Buleleng (Dewa Ketut Surawijaya, SH.,MM) menyampaikan dari gangguan keamanan itu terjadilah integrasi bangsa, tetapi yang perlu dipahami nanti lebih jauh adalah bagaimana kita mencegah yang namanya konflik sosial didalam kita melakukan suatu pencegahan konflik sosial itu hendaknya mengetahui apa tujuan dari pada penanganan konflik sosial. Dari tujuan penanganan konflik sosial itu kalau secara umum atau garis besarnya hal yang harus dipahami tujuannya untuk menangkal terjadinya konflik sosial, maka kita harus menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram, damai dan sejahtera. Untuk memelihara suatu kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan, bagaimana kita meningkatkan tenggang rasa dan toleransi di dalam bermasyarakat tiga komponen inilah yang menjadi tujuan dari pada pentingnya penanganan konflik sosial itu bisa timbul dikarenakan perbedaan kepentingan individu , kelompok, politik, serta suku, agama, ras serta sosial budaya.

Dibentuknya tim terpadu pengamanan konflik sosial, di kelola/dikontrol agar dapat penanganan yang efektif, dan tidak menimbulkan gejolak yang mengarah pada kekerasan fisik dengan di laksanakanya sosialisasi ini agar masyarakat bisa menimbulkan keharmonisan, tenteram, aman dan sejahtera. Maka dari itu harus dilakukan dialog agar tidak terjadi perselisihan.

Pemaparan dari KBO Sat-Binmas Polres Buleleng diwakili oleh (Iptu Putu Sumawa) menyampaikan kegiatan sosialisasi kali ini yang berkaitan dengan konflik sosial yang ada di desa ini nanti mungkin kita mencari bagaimana bisa untuk menekan terjadinya konflik. Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait pencegahan konflik sosial dan meningkatkan kerjasama dengan aparat keamanan khususnya TNI dan Kepolisian. Disamping itu juga untuk membentuk tim terpadu penanganan konflik sosial di tingkat Desa. Saya berharap agar adanya koordinasi dan keterpaduan tokoh masyarakat dengan pemerintah sehingga kegiatan yang berpotensi terjadinya konflik sosial bisa diminimalis. Kalau sudah disampaikan kita bisa mencegah konflik dan menghentikan konflik.

Sesuai dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penegakan hukum yang ketiga adalah sebagai pengayom masyarakat juga diberikan kepolisian yang luar biasa, harus ada asas keadilan itu. Dalam hal ini pencegahan konflik secara musyawarah dilaksanakan NKRI menjadi tujuan utama dalam menjaga persatuan dan kesatuan serta menjaga kerukunan antar umat beragama sehingga terciptanya stabilitas keamanan di wilayah.

Pemaparan dari Kejaksaan (Gusti Karmawan, SH) Konflik sosial ini kita harus bisa cegah secara dini supaya tidak terjadi suatu permasalahan  yang bisa berakibat ke suspensi hukum dan setiap permasalahan di desa atau di kecamatan mestinya Kita bisa selesaikan secara musyawarah serta mufakat sebelum ke ranah hukum, dan apabila tidak ada titik temu maka kita bisa melanjutkan ke ranah hukum.Akhir-akhir ini banyak terjadi penggunaan teknologi seperti internet media sosial yang bisa menjadi salah satu sumber konflik di masyarakat memang bermanfaat tapi apabila kita bila tidak bijak menggunakan sarana internet media sosial bisa berbahaya, oleh sebab itu pemerintah juga mengatur terkait dengan adanya konflik pencegahan konflik untuk masalah teknologi sudah tertuang dalam undang-undang ITE No.19 tahun 2016, kepada masyarakat di dalam penggunaan media sosial agar bisa lebih bijak. menghindari hal-hal yang seperti diatur dalam undang-undang ITE tersebut terkait dengan kesusilaan berita bohong atau hoax. Informasi yang belum tentu kebenarannya jangan langsung mencerna dan menerima begitu saja

TP4D  (Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) pengelolaan keuangan, uang negara yang bersumber dari anggaran belanja negara baik itu APBN dan APBD provinsi maupun kabupaten dari Kejaksaan melakukan pendampingan dalam latihan agar nantinya segala kegiatan yang dilakukan yang menggunakan keuangan negara tidak akan berujung kepada permasalahan hokum. Fungsi pencegahan yang diutamakan untuk kepentingan masyarakat sehingga nantinya diharapkan tidak terjadi konflik- konflik sosial