(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Pembacaan Ikrar Netralisasi Pegawai ASN dan Penandatanganan Pakta Integritas Pegawai ASN

Admin bkbp | 17 Oktober 2022 | 88 kali

Senin, 17 Oktober 2022, sesuai dengan Keputusan Bersama Mentri Perdayagunaan Aparatur Negara, Mentri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan pemilihan. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng Menghadiri Undangan Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Pegawai ASN.

Acara ini dihadiri oleh Pj Bupati Buleleng, Kapolres Buleleng diwakili oleh Kabag SDM ( Kompol. I Gede Juli SIP ), Dandim 1609/Buleleng ( Letkol Arh Tamaji.S.Sos.,M.I.Pol ), Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng,( Drs. I Gede Suyasa M PD ), Ketua KPU Kabupaten Buleleng ( Komang Dudi Udayana ST), Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng ( Putu Sugi Ardana ), Para Asisten, Staf Ahli  Setda Kabupaten Buleleng, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, Para Camat se-Kabupaten Buleleng.

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan, pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai asn, maka ditetapkan keputusan bersama antara menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, kepala badan kepegawaian negara, ketua komisi aparatur sipil negara dan ketua badan pengawas pemilu, yang salah satunya mengamanatkan pembacaan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas pegawai asn sebagai usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan netralitas pegawai asn dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024.

Dengan dilaksanakannya pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas pegawai asn pemerintah kabupaten buleleng ini, maka dalam menghadapi pemilu serentak pada tanggal 14 pebruari dan 27 nopember 2024, jajaran pegawai asn di lingkup pemerintah kabupaten buleleng dapat menjaga netralitas dengan membebaskan diri dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik sesuai pasal 9 angka 2 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Pegawai ASN dilarang pula untuk memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD atau calon anggota DPRD dengan cara membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye sesuai pasal 5 huruf n angka 5 pp nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Prinsip netralitas pegawai ASN juga mengharuskan pegawai asn di lingkungan pemerintah kabupaten buleleng untuk tidak menjadi anggota apalagi pengurus partai politik tertentu dan dilarang untuk ikut ambil bagian aktif dalam kegiatan politik praktis. Pelanggaran terhadap prinsip netralitas pegawai asn akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat.