Senin,
17 Oktober 2022, sesuai dengan Keputusan Bersama Mentri Perdayagunaan Aparatur
Negara, Mentri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi
Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor 800-5474
Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor:
1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan
pemilihan. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng Menghadiri Undangan Pembacaan
Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Pegawai ASN.
Acara
ini dihadiri oleh Pj Bupati Buleleng, Kapolres Buleleng diwakili oleh Kabag SDM
( Kompol. I Gede Juli SIP ), Dandim 1609/Buleleng ( Letkol Arh
Tamaji.S.Sos.,M.I.Pol ), Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng,( Drs. I Gede
Suyasa M PD ), Ketua KPU Kabupaten Buleleng ( Komang Dudi Udayana ST), Ketua
Bawaslu Kabupaten Buleleng ( Putu Sugi Ardana ), Para Asisten, Staf Ahli Setda Kabupaten Buleleng, Pimpinan Perangkat
Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, Para Camat se-Kabupaten Buleleng.
Dalam
rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan yang netral,
objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan
efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan
pembinaan, pengawasan, penanganan, pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum
terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai asn, maka ditetapkan
keputusan bersama antara menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, menteri dalam negeri, kepala badan kepegawaian negara, ketua komisi
aparatur sipil negara dan ketua badan pengawas pemilu, yang salah satunya
mengamanatkan pembacaan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas
netralitas pegawai asn sebagai usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan
untuk mewujudkan netralitas pegawai asn dalam penyelenggaraan pemilihan umum
dan pemilihan tahun 2024.
Dengan
dilaksanakannya pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas
pegawai asn pemerintah kabupaten buleleng ini, maka dalam menghadapi pemilu
serentak pada tanggal 14 pebruari dan 27 nopember 2024, jajaran pegawai asn di
lingkup pemerintah kabupaten buleleng dapat menjaga netralitas dengan
membebaskan diri dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik
sesuai pasal 9 angka 2 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil
negara. Pegawai ASN dilarang pula untuk memberikan dukungan kepada calon
presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota
DPR, calon anggota DPD atau calon anggota DPRD dengan cara membuat keputusan
dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
sebelum, selama dan sesudah masa kampanye sesuai pasal 5 huruf n angka 5 pp
nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Prinsip netralitas
pegawai ASN juga mengharuskan pegawai asn di lingkungan pemerintah kabupaten
buleleng untuk tidak menjadi anggota apalagi pengurus partai politik tertentu
dan dilarang untuk ikut ambil bagian aktif dalam kegiatan politik praktis. Pelanggaran
terhadap prinsip netralitas pegawai asn akan diberikan hukuman disiplin sedang
hingga berat.