(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Rakor FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) Dengan Tema Oftimalisasi Peran FKDM Guna Mensukseskan Pemilu 2014

Admin bkbp | 25 Maret 2014 | 2210 kali

Badan Kesbang Pol dan Linmas Kabupaten Buleleng Menggelar Rakor FKDM dengan tema

"Optimalisasi Peran FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) Guna Mensukseskan Pemilu 2014

yang bertempat di Hotel Banyualit Singaraja

Penyelenggara       Pemilu       adalah       lembaga       yang menyelenggarakan  Pemilu  yang  terdiri  atas  Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota   Dewan   Perwakilan   Rakyat,   Dewan   Perwakilan Daerah,  Dewan  Perwakilan Rakyat  Daerah,  Presiden  dan Wakil  Presiden  secara  langsung  oleh  rakyat,  serta  untuk memilih  gubernur,  bupati,  dan  walikota  secara  demokratis (Pasal 1 angka 5 UU 15/2011)

Dewan    Kehormatan    Penyelenggara    Pemilu,    selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran  kode  etik  Penyelenggaraan  Pemilu  dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu .

Panitia Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Panwaslu, lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten Buleleng

• Anggota  Panwaslu :

1.  Ketut Ariyani,SE

2.  Putu Sugi Ardana,SH.,MH

3.  Made Merta Sariada, SH

VISI DAN MISI PANWASLU

Ø Visi:

“TEGAKNYA INTEGRITAS PENYELENGGARA, PENYELENGGARAAN,

DAN HASIL PEMILU MELALUI PENGAWASAN PEMILU YANG

BERINTEGRITAS DAN BERKREDIBILITAS UNTUK MEWUJUDKAN PEMILU

YANG DEMOKRATIS”

Ø Misi:

1.   Memastikan penyelenggaraan Pemilu secara taat asas dan taat aturan.

2.   Memperkuat integritas pengawas Pemilu

3.   Mengawal integritas penegakan hukum Pemilu

4.   Meningkatkan kapasitas kelembagaan pengawas Pemilu

5.   Mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil

 

TUGAS DAN WEWENANG PANWASLU

TUGAS PANWASLU:

1.   Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu

2. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan ANRI

3. Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang

4.   Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu

5.   Evaluasi pengawasan Pemilu

6.   Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu

7.   Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

 

WEWENANG PANWASLU :

1. Menerima     laporan     dugaan     pelanggaran     terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-untangan mengenai Pemilu;

2. Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta mrekomendasikannya kepada yang berwenang;

3.  Menyelesaikan sengketa Pemilu;

4.  Membentuk Panwaslu Kecamatan;

5.  Mengangkat dan memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan;  

6.  Melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

KEKUATAN DAN PELUANG

IMPLIKASI PERUBAHAN DARI UU NO.22 TAHUN 2007 KE UU

NO.15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILU

•  Hadirnya Bawaslu Provinsi yang tetap

•  Peningkatan Sekretariat Bawaslu menjadi Sekretariat Jenderal Bawaslu

•Kewenangan Bawaslu dalam memutus sengketa Pemilu yang bersifat final dan mengikat kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

•  Pengalaman Pengawasan Pemilu Tahun 2009

•  Bawaslu  telah  membangun  jaringan  komunikasi  untuk  melakukan

pengawasan pemilu dengan stakeholders strategis

INVENTARISASI POTENSI PELANGGARAN PEMILU

1. TAHAPAN DATA PEMILIH:

-  DPS tidak diumumkan

-  Permasalahan DPT

-  Politik Uang

-  Kampanye di luar jadwal

2. TAHAPAN PENCALONAN

-  KPU tidak meloloskan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat

-  Adannya ketidaksesuaian berkas pendaftaran yang diberikan KPU

-  Pemalsuan tandatangan dukungan

-  Kampanye di luar jadwal

-  Peralihan dukungan partai

3. TAHAPAN KAMPANYE

-  Pemasangan alat peraga yang tidak sesuai aturan

-  Kampanye di luar jadwal

-  Perubahan lokasi kampanye tanpa pemberitahuan kepada KPU

-  Pelibatan anak di bawah umur

-  Politik Uang

-  Perusakan atribut kampanye

-  Penggunaan fasilitas negara

-  Pelibatan PNS

4. TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

-  Tidak terbaginya surat undangan kepada pemilih terdaftar

-  Adanya orang yang mencoblos dengan menggunakan kartu undangan atau

-  Masih ditemukannya pemilih sah yang tidak terdaftar dalam DPT

-  Pemindahan lokasi TPS

-  BA atau sertifikat perhitungan tidak ada dalam kotak suara

-  Politik Uang

-  Mencoblos lebih dari satu kali

-  Perlibatan perangkat pemerintah untuk memenangkan

-  Intimidasi dari salah satu pasangan calon

-  Penggelumbungan maupun pengurangan suara

-  Kampanye terselubung

-  Menghilangkan hak suara

-  Manipulasi suara

LANGKAH STRATEGIS PANWASLU

DALAM OPTIMALISASI

PENGAWASAN

INTERNAL :

• Bimbingan teknis pengawasan bagi Panwaslu Kecamatan

• Pembekalan perselisihan hasil Pemilihan Umum di MK

• Rakor penanganan pelanggaran

 

EKSTERNAL :

•   Pembentukan Mitra Pengawasan Pemilu Lapangan (PPL)

•   Perekrutan elemen masyarakat untuk program Sejuta Relawan

•   Penandatanganan kerja sama dengan beberapa Kementerian, LSM (dalam dan luar negeri), Ormas dan POLRI

•   Rakoordinasi dengan KPU, Bawaslu (Provinsi, Kab/Kota) dan Panwaslu (Provinsi, Kab/Kota)

•   Rapat Stakeholder Pengawasan Pemilu legislatif dengan instansi daerah.

•  Rapat Kerja Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu dalam menghadapi pelanggaran. Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan hal ini dilakukan untuk membantu Pengawas Pemilu menindaklanjuti Pelanggaran Pidana Pemilu

• Koordinasi yang Intens antara Bawaslu dan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu dan KPU memiliki kedudukan  yang  sama,  yakni  sebagai  penyelenggara  Pemilu.  Bawaslu  dan  KPU  saat  ini  saling  bahu membahu sesuai dengan Tugas Pokok Fungsinya mengawal Pemilu 2014

•   Pelatihan Pengawasan Pemilu bagi Media Massa dan Ormas serta perguruan tinggi.

•  Bekerjasama  dengan  Pusat  Pelaporan  dan  Analisis  Transaksi  Keuangan  (PPATK)  untuk  mengawasi penggunaan dana kampanye oleh Caleg.

•   Himbauan Bawaslu kepada Bawaslu di daerah untuk  bekerja  sama dengan Pemda dalam penertiban

berbagai alat peraga kampanye.

•   Menyiapkan satu Pengawas di Tiap TPS “Bekerjasama dengan Mahasiswa dalam “Gerakan Satu Juta

Relawan Pengawas Pemilu”

•   Penyusunan SOP dan pembentukan tim Task Force bersama antara Bawaslu KPU, KPI dan Dewan Pers, dalam mengawasi Kampanye di Media.

•  Penyempurnaan  dasar  pelaksanaan  tugas  dan  Prosedur  dengan  pembentukan  Peraturan  Bawaslu  baik diperintah oleh Undang Undang maupun dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu.

 

 

 

PENGAWASAN PEMILU BERDASARKAN

UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 2012

1.TAHAPAN PENGAWASAN PERSIAPAN PENYELENGARAAN PEMILU:

• Perencanaan dan Penetapan jadwal tahapan Pemilu.

• Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU

• Pelaksanaan Penetapan Dapil dan Jumlah Kursi

• Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan

• Pelaksanaan tugas lain berdasarkan UU

2. TAHAPAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILU :

• Pemutakhiran Data dan daftar pemilih

• Penetapan peserta Pemilu

• Proses pencalonan sd Penetapan peserta Pemilu

• Pelaksanaan Kampanye

• Pengadaan Logistik Pemilu dan distribusi

• Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara

• Pergerakan surat suara dan tabulasi

• Rekapitulasi hasil

• Pemungutan dan  penghitungan  suara

• Pelaksanaan putusan terkait pemilu, DKPP dan penetapan hasil pemilu.