Kamis, 2 Desember 2021 bertempat
di Room Meeting SMKN 2 Singaraja, berlangsung Kunjungan Kerja FKUB Propinsi
Bali yang dihadiri sebanyak 40 orang
Hadir dalam kegiatan
- Wakil Bupati Buleleng diwakili Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng ( Drs Komang Sumertajaya )
- Wakil Ketua
FKUB Provinsi Bali ( Prof DR Gusti Made Ngurah M. Si )
- Kepala
Kementerian Agama Kabupaten Buleleng ( Made Subawa )
- Ketua FKUB
Kabupaten Buleleng ( Dr. I Ketut Metra )
- Forum
Perempuan Lintas Agama Kabupaten Buleleng ( Made Santiari )
- Forum
Generasi Muda Lintas Agama Kabupaten Buleleng ( Supartini.S )
FKUB Propinsi Bali di
Kabupaten Buleleng dimana FKUB Kabupaten Buleleng selama 2 tahun ini tidak jauh
beda dengan kegiatan FKUB kabupaten lain dikarenkan Pandemi Covid 19, sehingga
hanya sejumlah kegiatan yang bisa difalisitasi.
Kegiatan FKUB Kabupaten Buleleng difalisitasi
oleh Badan Kesbang Pol dan Kementrian Agama
Kabupaten Buleleng. Walau dipandemi ini Badan Kesbang pol tetap berusaha
mefalisitasi FKUB agar tetap jalan. Program program yang sudah di rencanakan
sebelum pandemi yang menyasar ke kecamatan untuk sosialisasi tidak berjalan
dikarenakan pandemi covid 19.
Sambutan Ketua FKUB Provinsi
Bali yang diwakili oleh Wakil Ketua FKUB menyampaika sambutannya yang menerima
kami bersama rombongan dari Propinsi Bali di Kabupaten Buleleng. Maksud dan
tujuan kunjungan adalah kegiatan rutin yang telah kita laksanakan setiap tahun
untuk menyerap persoalan apa terkait FKUB yang ada di kabupaten. Untuk
mengetahui sampai dimana kerukunan beragama yang ada di kabupaten
Sambutan Wakil Bupati
Buleleng yang dibacakan oleh Kepala Badan Kesbang Pol Kab Buleleng menyampiakan,
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan
Peraturan Bersama Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan
Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat
Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah
Ibadat tahun 2006dan ini sudah disosialisasikan. Itu artinya bahwa peraturan
tersebut sudah menjadi milik publik. Konsekuensinya bahwa masyarakat mesti
harus memahami akan arti pentingnya kerukunan umat beragama.Kerukunan umat
beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi,
saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama
dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara
Republik IndonesiaTahun 1945.Kerukunan umat beragama merupakan bagian dari
proses pembudayaan bangsa yang harus dipacu kearah yang positif dan harus
dijiwai dengan sikap mawas diri, tenggang rasa, kerukunan serta memiliki
tanggung jawab yang tinggi terhadap terhadap
kebersamaan dan kesetiakawanan dalam upaya memajukan dan mensejahterakan
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Kondisi plural dan
multikultural bangsa ini selain dapat menjadi faktor perekat atau kohesifitas
antar kelompok, juga dapat menjadi faktor pendorong terjadinya konflik.Fenomena
konflik SARA dibeberapa Daerah di Indonesia, dikhawatirkan akan terjadi
pelemahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara tentu saja akan
mengalami banyak kerugian baik berupa meterial, sosial, moral, bahkan bisa saja
menjurus pada bobroknya atau hancurnya peradaban.
Keragaman tersebut akan menjadi perekat
tersebut dapat dikelola sepanjang keragaman menjadi harmonis tanpa harus
diseragamkan (uniformitas). Namun, manakala perbedaan tersebut tidak dapat
dikelola dengan baik, maka akan sangat mudah sekali keragaman tersebut menjadi
faktor pemecah belah antar kelompok.
Kerukunan yang dimaksud
di sini dapat berarti memahami dan mengerti bahwa fakta majemuk bangsa harusnya
disikapi secara toleran dengan ikut membaur bersama-sama dalam membangun bangsa
ke arah yang lebih baik, yaitu dengan melakukannya secara bersinergi dan
sistematis pada faktor-faktor pendukungnya. Faktor pendukung kerukunan umat
beragama dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Menanamkan semangat cinta tanah air atau
nasionalisme;
2. Menghargai perbedaan agama dan keyakinan,paham
keagamaan, suku dan budaya serta adat-istiadat;
3. Menguatkan semangat gotong-royong dan kerjasama
masyarakat, dan lain sebagainya.
Kepada Para Pengurus
FKUB Kabupaten Buleleng mari kita bersama-sama menjaga kerukunan umat beragama
di Kabupaten Buleleng bagian penting dalam karena kita merupakan menjaga
ketenteraman, rasa akur bagi masyarakat Kabupaten Buleleng serta sebagai
barometer kondisi keamanan dan ketentraman di Provinsi Bali.