(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Kunjungan Kerja FKUB Propinsi Bali Di Kabupaten Buleleng

Admin bkbp | 02 Desember 2021 | 306 kali

Kamis, 2 Desember 2021 bertempat di Room Meeting SMKN 2 Singaraja, berlangsung Kunjungan Kerja FKUB Propinsi Bali  yang dihadiri sebanyak 40 orang

Hadir dalam kegiatan

- Wakil Bupati Buleleng diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng ( Drs Komang Sumertajaya )

-  Wakil Ketua FKUB Provinsi Bali ( Prof DR Gusti Made Ngurah M. Si )

-  Kepala Kementerian Agama Kabupaten Buleleng ( Made Subawa )

-  Ketua FKUB Kabupaten Buleleng (  Dr. I Ketut Metra )

-  Forum Perempuan Lintas Agama Kabupaten Buleleng ( Made Santiari )

-  Forum Generasi Muda Lintas Agama Kabupaten Buleleng ( Supartini.S )

FKUB Propinsi Bali di Kabupaten Buleleng dimana FKUB Kabupaten Buleleng selama 2 tahun ini tidak jauh beda dengan kegiatan FKUB kabupaten lain dikarenkan Pandemi Covid 19, sehingga hanya sejumlah kegiatan yang bisa difalisitasi.

 Kegiatan FKUB Kabupaten Buleleng difalisitasi oleh Badan Kesbang Pol dan Kementrian Agama  Kabupaten Buleleng. Walau dipandemi ini Badan Kesbang pol tetap berusaha mefalisitasi FKUB agar tetap jalan. Program program yang sudah di rencanakan sebelum pandemi yang menyasar ke kecamatan untuk sosialisasi tidak berjalan dikarenakan pandemi covid 19.

Sambutan Ketua FKUB Provinsi Bali yang diwakili oleh Wakil Ketua FKUB menyampaika sambutannya yang menerima kami bersama rombongan dari Propinsi Bali di Kabupaten Buleleng. Maksud dan tujuan kunjungan adalah kegiatan rutin yang telah kita laksanakan setiap tahun untuk menyerap persoalan apa terkait FKUB yang ada di kabupaten. Untuk mengetahui sampai dimana kerukunan beragama yang ada di kabupaten

Sambutan Wakil Bupati Buleleng yang dibacakan oleh Kepala Badan Kesbang Pol Kab Buleleng menyampiakan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat tahun 2006dan ini sudah disosialisasikan. Itu artinya bahwa peraturan tersebut sudah menjadi milik publik. Konsekuensinya bahwa masyarakat mesti harus memahami akan arti pentingnya kerukunan umat beragama.Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.Kerukunan umat beragama merupakan bagian dari proses pembudayaan bangsa yang harus dipacu kearah yang positif dan harus dijiwai dengan sikap mawas diri, tenggang rasa, kerukunan serta memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap terhadap  kebersamaan dan kesetiakawanan dalam upaya memajukan dan mensejahterakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Kondisi plural dan multikultural bangsa ini selain dapat menjadi faktor perekat atau kohesifitas antar kelompok, juga dapat menjadi faktor pendorong terjadinya konflik.Fenomena konflik SARA dibeberapa Daerah di Indonesia, dikhawatirkan akan terjadi pelemahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara tentu saja akan mengalami banyak kerugian baik berupa meterial, sosial, moral, bahkan bisa saja menjurus pada bobroknya atau hancurnya peradaban.

 Keragaman tersebut akan menjadi perekat tersebut dapat dikelola sepanjang keragaman menjadi harmonis tanpa harus diseragamkan (uniformitas). Namun, manakala perbedaan tersebut tidak dapat dikelola dengan baik, maka akan sangat mudah sekali keragaman tersebut menjadi faktor pemecah belah antar kelompok.

Kerukunan yang dimaksud di sini dapat berarti memahami dan mengerti bahwa fakta majemuk bangsa harusnya disikapi secara toleran dengan ikut membaur bersama-sama dalam membangun bangsa ke arah yang lebih baik, yaitu dengan melakukannya secara bersinergi dan sistematis pada faktor-faktor pendukungnya. Faktor pendukung kerukunan umat beragama dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Menanamkan semangat cinta tanah air atau nasionalisme;

2. Menghargai perbedaan agama dan keyakinan,paham keagamaan, suku dan budaya serta adat-istiadat;

3. Menguatkan semangat gotong-royong dan kerjasama masyarakat, dan lain sebagainya.

Kepada Para Pengurus FKUB Kabupaten Buleleng mari kita bersama-sama menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Buleleng bagian penting dalam karena kita merupakan menjaga ketenteraman, rasa akur bagi masyarakat Kabupaten Buleleng serta sebagai barometer kondisi keamanan dan ketentraman di Provinsi Bali.