(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Sosialisasi Penanganan Konflik Sosial di Desa Cempaga Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng Tahun 2019

Admin bkbp | 17 Oktober 2019 | 128 kali

Kamis,17 Oktober 2019 Kesbang Pol Buleleng bertempat di Aula Kantor Desa Cempaga  Kecamatan Banjar berlangsung kegiatan Sosialisasi Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kabid Kewaspadaan Nasional Kesbang( Dewa Kt Surawijaya SH. MM).Sosialisasi ini dihadiri oleh :

  1. Kabid Kewaspadaan Nasional Kesbang Pol ( Dewa Kt Surawijaya SH MM)
  2. Pasi Ter Kodim 1609 Buleleng / Narasumber (Kapt Made Suparsana)
  3. KBO Sat Bimas Polres Buleleng/ Narasumber ( Iptu Putu Sumawa)
  4. Kejaksaan Negeri Singaraja/Narsumber ( Kadek Adi Pranata)
  5. Perbekel Desa Cempaga ( Putu Suarjaya)
  6. Kelian Banjar, Kadus Se-Desa Cempaga

Kabid Kewaspadaan Nasional menyampaikan sosialisasi penanganan konflik sosial di Desa Cempaga bertujuan untuk pencegahan konflik. Konflik sosial bisa timbul dikarenakan perbedaan kepentingan individu,kelompok, politik, serta di bidang suku, agama, ras serta sosial budaya. Sehingga dibentuk tim terpadu pengamanan konflik sosial, dan dapat di kelola/dikontrol agar dapat penanganan yang efektif, serta tidak menimbulkan gejolak mengarah kekerasan fisik sehingga tercipta keharmonisan, tenteram, aman dan sejahtera.

Pemaparan narasumber Pasi Ter Kodim 1609 Buleleng ( Kapt Md Suparsana) terjadinya konflik itu disebabkan karna adanyanya kepentingan dari beberapa orang yang berbeda pendapat/tidak sejalan, disebabkan juga karna kurangnya SDM .TNI tupoksinya sama dengan Kesbang pol yaitu mencegah terjadinya konflik, kalau penanganan ada di ranah kepolisian.Untuk menghindari agar tidak terjadi konflik kita perlu ada saling pengertian,  jangan terlalu cepat mempercayai berita yang belum tentu kebenaraanya dan sikapi dengan baik.

Dari Kejaksaan ( Kadek Adi Pranata) menyampaikan bahwa konflik sosial ini setidaknya harus bisa mencegah secara dini supaya tidak terjadi suatu permasalahan-permasalahan yang bisa berakibat ke suspensi hokum. Setiap permasalahan di desa atau di kecamatan mestinya kita bisa selesaikan secara musyawarah dan mufakat sebelum ke ranah hokum. Pemerintah juga mengatur terkait dengan adanya konflik pencegahan konflik untuk masalah teknologi dan informasi undang-undang IT No.19 tahun 2016. Kerawanan internet atau media sosial, mengharapkan masyarakat dalam penggunaan media sosial itu bisa menghindari hal-hal yang seperti diatur dalam undang-undang ite tersebut terkait dengan kesusilaan berita bohong atau hoax.

Kejaksaan berdasarkan instruksi pimpinan untuk melakukan pencegahan dalam terjadinya konflik yaitu salah satunya telah melakukan tp4d pengawalan, pengamanan, pemerintah dan pembangunan daerah. Setiap pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari anggaran belanja negara baik itu APBN, APBD provinsi maupun kabupaten dari kejaksaan melakukan pendampingan-pendampingan dan latihan agar nantinya segala kegiatan yang dilakukan yang menggunakan keuangan negara tidak akan berujung kepada permasalahan hukum.

Sat-Bimas Polres Buleleng menekan terjadinya konflik. Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait pencegahan konflik sosial dan meningkatkan kerjasama dengan aparat keamanan khususnya TNI dan Kepolisian. Disamping itu juga untuk membentuk tim terpadu penanganan konflik sosial di tingkat Desa.