(0362) 3312427
bkbp@bulelengkab.go.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Penandatanganan dan Pembacaan Ikrar Netralitas Pegawai ASN.

Admin bkbp | 20 Oktober 2022 | 106 kali

Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, terkait aturan tersebut Badan Kesbangpol beserta seluruh jajaran membaca Ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas Netralisasi Pegawai ASN yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng (Komang Kappa Tri Aryandono,S.IP) di Kantor Kesbangpol Kabupaten Buleleng.

Pada Kesempatan tersebut Kepala Badan Kesbangpol juga menyampaikan pentingnya Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024 dalam  upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ketidak netralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. “Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik. ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada.