Pemilihan Umum dan Pemilihan
Kepala Daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk menjamin
terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat
Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai
ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, terkait aturan tersebut
Badan Kesbangpol beserta seluruh jajaran membaca Ikrar dan penandatanganan Pakta
Integritas Netralisasi Pegawai ASN yang ditandatangani oleh Kepala Badan
Kesbangpol Kabupaten Buleleng (Komang Kappa Tri Aryandono,S.IP) di Kantor
Kesbangpol Kabupaten Buleleng.
Pada Kesempatan tersebut Kepala
Badan Kesbangpol juga menyampaikan pentingnya Netralitas Pegawai ASN dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024 dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral yang
diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut bahwa
ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun
diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak
memihak kepada kepentingan siapapun.
Ketidak netralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. “Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik. ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada.